Konflik hukum antar Pengurus lama dan pengurus baru Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta membuat wali murid berbondong-bondong memindahkan anaknya dari TKIP-SDIP Pamulang ke Madrasah Pembangunan UIN Jakarta.
Hal tersebut diakui Kepala MI Pembangunan UIN Jakarta, Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, siswa yang pindah berasal dari beberapa jenjang kelas.
“Betul, sejumlah orang tua wali murid memindahkan anaknya dari TKIP-SDIP Pamulang ke MI Pembangunan,” ujar Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, keputusan tersebut merupakan pilihan masing-masing orang tua setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari aspek legalitas, keberlanjutan pendidikan, lingkungan sekolah hingga pembiayaan.
Menurut dia, salah satu pertimbangan orang tua adalah posisi MI Pembangunan yang merupakan bagian dari ekosistem pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta memiliki pengalaman panjang dalam mengelola pendidikan.
Selain itu, faktor pembiayaan juga menjadi pertimbangan. Bagi peserta didik yang berpindah dari sekolah yang masih berada dalam satu pengelolaan, orang tua tidak dikenakan kembali sejumlah biaya yang sebelumnya telah dibayarkan.
Selain pertimbangan biaya, Wahyudi mengungkapkan bahwa faktor kenyamanan dan ketenangan dalam proses belajar juga menjadi alasan yang disampaikan sejumlah orang tua.
Orang tua, kata dia, berharap anak-anak mereka dapat mengikuti proses pembelajaran dalam suasana yang tenang, nyaman dan tidak terganggu oleh persoalan lain di luar kegiatan pendidikan.
Setelah berada di lingkungan MI Pembangunan, lanjut Wahyudi, peserta didik yang pindah justru menunjukkan respons positif.
Alternatif bagi Orang Tua
MI Pembangunan UIN Jakarta, menurut Wahyudi, terbuka menjadi salah satu alternatif bagi orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan anaknya di lingkungan pendidikan yang terintegrasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain tidak dikenakan biaya pindahan, peserta didik yang masuk melalui mekanisme perpindahan juga tidak kembali dikenakan sejumlah biaya kegiatan yang sebelumnya telah dibayarkan.
“Ketika pindah ke MI Pembangunan, secara otomatis tidak dikenakan biaya pindahan sekolah. Biaya kegiatan yang biasanya dikenakan setiap tahun ketika naik kelas juga tidak dikenakan kembali bagi peserta didik yang pindah tersebut,” tuturnya.
Wahyudi menjelaskan, total pembiayaan pendidikan di MI Pembangunan yang selama ini dikenal sekitar Rp29 juta per peserta didik bukan semata-mata merupakan uang pangkal. Nominal tersebut mencakup sejumlah komponen, antara lain kegiatan, seragam dan kebutuhan pendidikan lainnya selama satu tahun.
Karena itu, bagi peserta didik yang pindah dari sekolah yang masih berada dalam satu pengelolaan, berbagai komponen pembiayaan yang telah dibayarkan sebelumnya dapat tetap dilanjutkan tanpa pembayaran ulang. (rls)






