Kota Tangsel Politik
Beranda / Politik / Dinyatakan Memenuhi Syarat, Dua Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Tangsel 2024

Dinyatakan Memenuhi Syarat, Dua Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Tangsel 2024

img 20240922 wa0003
Dinyatakan Memenuhi Syarat, Dua Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Tangsel 2024 foto: KPU Kota Tangsel

RESPUBLIKA.ID – KPU Kota Tangsel menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) resmi bertarung di Pilkada Tangsel 2024.

 

Penetapan itu diputuskan dalam rapat pleno tertutup KPU Tangsel, Minggu (22/9/2024). 

 

“Dua pasangan calon yang mendaftar pertama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben- Shinta Wahyuni dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada,”kata Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ. 

Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan

 

Usai pendaftaran pada 29 Agustus lalu, Taufiq menuturkan, KPU telah melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan pada kedua Paslon Pilkada itu. 

 

Dari hasil semua tes tersebut, pasangan Benyamin-Pilar dan Ruhama-Shinta dinyatakan mampu melaksanakan tugas pemerintahan. 

 

Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel, Polisi Periksa 4 Saksi

“Hasil verifikasi administrasi persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan dan seluruhnya sudah kami terima hasilnya dari RSUP Sitanala dan BNN semuanya memenuhi syarat dan dinyatakan mampu melaksanakan tugas tugas pemerintahan,” tuturnya. 

 

Setelah penetapan calon, KPU Tangsel akan melakukan pengundian nomor urut kepada kedua paslon yang akan bertarung di Pilkada Tangsel itu pada 23 September 2024.

 

“Tentu tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut, setelah ditetapkan akan ada pengundian nomor urut yang kita laksanakan besok tanggal 23 September 2024 di kantor KPU Tangsel pada pukul 19.00 WIB sampai selesai,” pungkasnya.(Ari) 

Semangat Besarkan Cabor Mantapkan Langkah Mahludin Daftar Pemilihan Ketua KONI Tangsel

 

Loading...
×
×