Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / UIN Jakarta Sebut Aset Negara Harus Dikuasai Pihak Berwenang

UIN Jakarta Sebut Aset Negara Harus Dikuasai Pihak Berwenang

RESPUBLIKA.ID – Kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menyebut aset negara harus dikuasai oleh pihak berwenang.

Kata dia, tidak boleh aset yang berada di bawah naungan negara diperlakukan seolah-olah milik pribadi maupun kelompok tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Alwanih sebagai tanggapan atas jumpa pers Ilham Aufa dan Andi Syafrani pada, Jumat 28 Agustus 2026, terkait polemik Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang.

“Prinsipnya sederhana, aset negara harus diselamatkan, diamankan, dan ditatausahakan. Tidak boleh aset yang berada dalam tanggung jawab negara kemudian dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan atau diperlakukan seolah-olah sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Alwanih di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Langkah UIN Jakarta melakukan penataan dan pengamanan aset di SIP Pamulang, menurutnya bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari kewajiban institusi dalam menjaga aset yang tercatat dan berada dalam lingkup tanggung jawab negara.

Festival 56 Warga Pondok Maharta Meriahkan HUT RI ke-81

“Penataan aset yang kami lakukan bukan sewenang-wenang, tetapi bagian dari tanggungjawab institusi,” ucapnya.

Kemudian, dia juga menegaskan bahwa publik perlu melihat status Yayasan Syarif Hidayatullah berdasarkan dokumen hukum terbaru. Perubahan akta dan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah telah dimasukkan dan dicatat dalam administrasi hukum pemerintah.

Oleh karena itu, kewenangan untuk bertindak dan mengatasnamakan yayasan harus merujuk pada dokumen hukum dan administrasi terbaru tersebut.

“Ilham Aufa telah diberhentikan dari kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah pada Mei 2026. Dengan adanya perubahan kepengurusan dan pencatatan administrasi hukum tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah,” ujarnya.

“Legal standing harus dilihat dari akta, keputusan organ yayasan, serta pencatatan administrasi hukum yang berlaku. Bukan semata-mata berdasarkan siapa yang tampil atau berbicara di ruang publik,” tambahnya.

Spanduk Tudingan Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Yayasan Syarif Hidayatullah Bertebaran di Tangsel

Selain itu, Alwanih juga menyoroti Andi Syafrani yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah saat jumpa pers. Klaim tersebut juga, kata dia harus dilihat berdasarkan ketentuan dan dokumen yayasan.

“Jabatan Ketua Dewan Pembina berdasarkan ketentuan yang berlaku melekat secara ex officio pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena itu, tidak dapat seseorang mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina tanpa dasar hukum dan dokumen yang sah,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat membedakan antara badan hukum Yayasan Syarif Hidayatullah dengan pihak-pihak yang pernah menjadi pengurus atau mengaku memiliki kewenangan mewakili yayasan.

“Yang menentukan kewenangan bukan klaim pribadi, tetapi dokumen hukum dan administrasi badan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Aset Negara Tidak Boleh Berubah Menjadi Klaim Pribadi

Buntut Kericuhan di SIP, YSH Laporkan Pejabat UIN Jakarta ke Polisi

Persoalan SIP Pamulang tidak cukup dilihat dari siapa yang selama ini menguasai aset secara fisik atau mengklaim pernah membiayai pembangunan.

Status aset, menurutnya, harus ditelusuri melalui riwayat perolehan, sumber pembiayaan, penggunaan fasilitas pemerintah, pencatatan administrasi, serta dasar hukum pengelolaannya.

“Kalau suatu aset tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka ada kewajiban untuk mengamankan dan menatausahakannya. Penguasaan fisik oleh pihak tertentu tidak otomatis mengubah status hukum aset tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan UIN Jakarta berkepentingan mencegah terjadinya situasi ketika aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara perlahan diposisikan sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu.

“Jangan sampai karena aset itu selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak tertentu, kemudian muncul anggapan bahwa aset tersebut otomatis menjadi milik mereka. Status aset harus dibuktikan berdasarkan dokumen,” tegas Alwanih.

Dua Hyundai Stargazer Tercatat sebagai Aset UIN

Alwanih mencontohkan dua unit kendaraan Hyundai Stargazer yang turut dipersoalkan dalam polemik SIP Pamulang.

Menurutnya, kedua kendaraan tersebut tercatat dalam administrasi aset UIN Jakarta melalui Kartu Identitas Barang Alat Angkutan Bermotor dengan Kode UAKPB 025040100423501000KD dan Nama UAKPB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Kalau kendaraan tersebut tercatat sebagai aset UIN Jakarta, maka UIN memiliki kewajiban memastikan kendaraan itu berada dalam penguasaan dan pengelolaan sesuai ketentuan Barang Milik Negara,” jelasnya.

Karena itu, langkah pengamanan kendaraan yang tercatat sebagai aset UIN tidak dapat serta-merta disebut sebagai pengambilan aset milik yayasan.

“Justru UIN memiliki kewajiban mengamankan aset negara yang berada dalam tanggung jawabnya,” katanya.

UIN Siap Buktikan dengan Dokumen

Alwanih menegaskan UIN Jakarta tidak ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui perang pernyataan di media.

“UIN Jakarta siap mempertanggungjawabkan seluruh langkah penataan dan pengamanan aset berdasarkan dokumen dan peraturan perundang-undangan. Kalau ada pihak yang memiliki bukti hukum berbeda, silakan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan SIP Pamulang secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim sepihak.

“Yang harus kita jaga adalah aset negara dan keberlangsungan pendidikan. Aset negara harus diselamatkan, dikelola secara akuntabel, dan digunakan sesuai peruntukannya,” tandasnya.

×
×