RESPUBLIKA.ID – Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ahmad Ghazali angkat bicara mengenai persoalan hukum yang terjadi di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang.
Ghazali meminta kedua belah pihak berseteru dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Apa pun persoalannya, selesaikan melalui jalur hukum dan jangan mengganggu proses belajar mengajar. Jangan sampai persoalan orang dewasa dan persoalan kelembagaan justru mengorbankan anak-anak,” kata Ghazali, ditulis Senin (31/08/2026).
Menurutnya, Pengelolaan lembaga pendidikan harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni memberikan pendidikan terbaik bagi siswa, bukan menjadi arena kepentingan kelompok tertentu.
Jangan sampai, persoalan antara yang berselisih, yakni kubu pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Siti Nurul Azkiyah, dengan kubu pengurus yayasan Ilham Aufa serta Andi Syafrani, menyeret orang tua siswa dan juga mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
“Kedua belah pihak harus memastikan KBM tetap berlangsung aman, tertib dan lancar. Keselamatan siswa, guru dan kenyamanan orang tua murid harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Kemudian, Dewan Pendidikan juga secara tegas meminta tidak ada lagi pengerahan massa maupun tindakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya rasa tidak aman di lingkungan sekolah serta memastikan siswa tetap mendapatkan haknya untuk belajar dalam suasana yang nyaman dan kondusif.
“Kami juga meminta kedua belah pihak menghentikan segala bentuk pengerahan massa maupun tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengganggu KBM dan menciptakan rasa tidak aman bagi siswa, guru, serta orang tua,” ungkapnya.
Selain itu, Ghazali juga mendesak pengelolaan yayasan pendidikan dilakukan dengan integritas, transparansi, dan semata-mata berorientasi pada kepentingan pendidikan dan masa depan siswa, bukan untuk kepentingan segolongan orang atau kelompok tertentu.
Dia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan kepentingan pendidikan, serta menjaga suasana sekolah tetap aman dan kondusif hingga persoalan hukum tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan persoalan yang terjadi dapat selesai sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.






