Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Dua Kasus Pilkada Tangsel Diproses Polisi, Ketua JARI 98 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Kasus Pilkada Tangsel Diproses Polisi, Ketua JARI 98 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Img 20201023 Wa0166

Polres Tangsel menetapkan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI’98) Willy Prakarsa sebagai tersangka.

 

Status tersebut disematkan ke Willy lantaran melakukan politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Tangsel 2020.

 

“Yang jelas Willy sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara sudah P 21,” kata Kapolres Tangasel AKBP Iman Setiawan, di Mapolres, Jumat (23/10/2020).

Perseroda PITS Bangun SPAM Angke 2, Mampu Layani 28 Ribu Sambungan Rumah

 

Kendati begitu, Iman mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penjemputan terhadap Willy, lantaran masih ada proses yang harus dilakukan.

 

“Belum dijemput, kan masih ada proses,” ungkapnya.

 

Santri Al Kaffah Dapat Edukasi Jejak Digital dari Mahasiswa Pasca Sarjana Unpam

Sementara, terkait kasus ujaran SARA Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun, kata Iman masih dalam proses.

 

“Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Kan semua ada prosesnya,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Willy Prakasa dilaporkan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa waktu lalu, oleh Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT).

Tangsel Perluas Akses Pendidikan, Dua SMP Baru Disiapkan untuk Kurangi Ketimpangan

 

Sementara, Lurah Saidun turut dilaporkan TAUT dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang disinyalir melanggar UU Pidana ITE. (ari)

Loading...
×
×