Banten Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Hari Pertama Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tangsel ‘Serbu’ Samsat Ciputat

Hari Pertama Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tangsel ‘Serbu’ Samsat Ciputat

img 20250410 wa0026
Hari Pertama Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tangsel 'Serbu' Samsat Ciputat Foto: Antrean Warga di Samsat Ciputat Tangsel

RESPUBLIKA.ID – Ribuan warga Kota Tangsel ‘menyerbu’ kantor Samsat Ciputat yang berlokasi di jalan RE Martadinata. 

 

Kedatangan sekira 3000 warga ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap itu untuk membayar pajak kendaraan di hari pertama pemutihan atau penghapusan tunggakan pajak yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

 

“Hari ini ada sekitar 3000 orang kali ya, saya dari sebelum buka sudah di sini,” ucap Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi di lokasi. 

23 Pejabat Eselon 2 Pemprov Banten Dilantik, Andra Soni Ingatkan Soal Visi Misi

 

Benny menuturkan, sejak jam 4 subuh warga mulai berdatangan, meskipun kantornya belum dibuka untuk pelayanan. 

 

Padahal, kebijakan Gubernur Banten soal pemutihan tunggakan pajak kendaraan diberi waktu hingga 30 Juni 2025 nanti. 

 

Hujan Deras, Truk Pengangkut Beras Terperosok di Proyek Long Storage Wilayah Pondok Aren

“Saya menghimbau warga bersabar, tenang, karena ini waktu masih panjang, jadi tidak perlu  khawatir. Sekarang Bapak Ibu mengantri lama, bawa anak kecil, kasian, Ini kan menunggu, waktu pemutihanya sampai 30 Juni, masih panjang,” katanya. 

 

Melihat antusias warga, Benny mengaku akan menambah jam operasional pelayanan yang biasanya dimualai pukul 7:30 hingga 15:00, kini diperpanjang hingga pukul 17:00 WIB. 

 

Kemudian, kata dia, warga yang hanya membayar tunggakan pajak juga bisa mendatangi gerai Samsat yang berada di Bintaro Plaza,  Pamulang, di Bulevard Bintaro, dan juga Cinere. 

Mau Beli Mesin Cuci, Wartawan Kena Tipu Duit Rp1,8 Juta Raib

 

“Kecuali kalau mau gesek nomer rangka dan ganti kaleng plat harus di sini,” ujarnya. 

 

Dengan adanya pemutihan tunggakan pajak kendaraan itu, Benny berharap, masyarakat di wilayah Provinsi Banten dapat memanfaatkan kebijakan tersebut,

 

“Jadi ini memang kebijakan Gubernur Banten, hadiah Lebaran lah. Dan juga mengcleansing data tunggakan, belum tentu tahun depan ada lagi,” tutup Benny. 

 

Diketahui, kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni menjadi hadiah lebaran dari Pemprov tanah jawara. 

 

Dimana, kata Andra, akan membebaskan denda, serta tunggakan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025 mendatang.

 

“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir. Kita berharap masyarakat memanfaatkan untuk datang ke gerai-gerai Samsat terdekat,” pungkasnya.(Ari). 

Loading...
×
×