Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Kemplang Pajak 1,7 Miliar, Pengusaha Jasa Periklanan Diserahkan Ke Kejari Tangsel

Kemplang Pajak 1,7 Miliar, Pengusaha Jasa Periklanan Diserahkan Ke Kejari Tangsel

img 20230201 wa00101675255903980
Direktur PT EP Tersangka Pengemplang Pajak Saat Diserahkan ke Kejari Tangsel Oleh Kanwil DJP Banten

RESPUBLIKA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perpajakan (Kanwil DJP) Banten menyerahkan seorang tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.

 

Direktur PT. EP berinisial SHK disangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan karena tidak menyampaikan laporan pajak, meski telah memungut pajak dari konsumen bisnis jasa periklanan.

 

“Tersangka SHK disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN tersebut,” kata Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Setiotomo, di Kantor Kejari Tangsel, Rabu (1/2/2023).

Dari Masjid untuk Masa Depan Digital, Pemkot Tangsel Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center

 

Selain itu, Yoyok mengungkapkan, Direktur PT. EP yang berdomisili di Pondok Aren, Tangsel itu juga disangka melaporkan beberapa SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

 

Laporan palsu tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017 lalu, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.749.691.077 miliar.

 

UIN Jakarta Sebut Aset Negara Harus Dikuasai Pihak Berwenang

“Karena perbuatanya PT EP telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.749.691.077 miliar,” ungkapnya.

 

Pengemplangan pajak yang dilakukan SHK, kata Yoyok, telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Akibat perbuatannya, tersangka SHK terancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 kali jumlah hutang yang belum dibayarkan.

Rp75 Juta per Rumah, Program Bedah Rumah Tangsel Tuntas Perbaiki 329 Hunian

 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 bulan atau paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali atau paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tandasnya.(Ari)

×
×