RESPUBLIKA.ID – Seorang pedagang jus di Pujasera Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Malang Nengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang bernama Heni mengaku menjadi korban dugaan pengerusakan lapak dagangan.
Kuasa hukum Heni dari The Chameleon Law Office, Rada Istana Hatas menuturkan, dugaan pengerusakan itu dilakukan oleh seorang pedagang di lokasi yang sama berinisial LP, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sebelum pengerusakan terjadi, sempat muncul keributan di sekitar lokasi antara terduga pelaku dengan seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Setelah keributan itu, ABK tersebut mendatangi lapak dagangan milik korban. Tak selang berapa lama, LP juga datang dan langsung membuka sepanduk pembatas lapak.
“Di situ klien saya mengaku sempat mendengar ancaman terhadap anak tersebut. Selain itu, perempuan tersebut disebut melontarkan kalimat intimidatif dengan mengatakan, ‘Kamu enggak tahu siapa saya, jangan macam-macam’.” kata Rada, Jumat (14/8//2026).
Kondisi tersebut membuat korban merasa takut, terlebih keributan berlangsung di sekitar warung ketika dirinya tengah sibuk melayani pelanggan.
“Kalau sampai terjadi pembunuhan di situ bagaimana? Secara psikologis ya takut. Anak korban juga ketakutan,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, korban juga mengaku LP marah-marah dan berusaha menamparnya. Namun, Korban berhasil menghindar sehingga tangan pelaku tidak mengenai tubuhnya.
Tetapi, tamparan tersebut justru membuat sejumlah gelas berisi jus pesanan pelanggan yang berada di atas meja tersenggol dan jatuh hingga pecah.
“ada empat gelas pecah. Itu punya orang semua. Korban jualan jus ini cuma buat jajan anaknya dan untuk belanja besok,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, Rada mengatakan, pihaknya juga telah berusaha menyelesaikan dengan mediasi. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, pihak pelaku pengerusakan tak kunjung datang.
Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak desa dan lingkungan setempat terkait upaya penyelesaian persoalan tersebut.
“Tim kami sudah menyediakan mediator dan mengundang pihak terkait untuk bermediasi. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak terlapor,”
Selain itu, kata Rada, pihaknya juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengerusakan dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya.
“Kami sudah melaporkan kasus ini dengan Pasal 521 terkait pengerusakan. Kami meminta laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.



