RESPUBLIkA.ID – Ketua RT 02/08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Saat ini, Chris juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel setelah perkara yang ditangani kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
Perkara yang menimpa Ketua RT tersebut berawal saat Chris menegur seorang warga yang diduga membakar sampah di lingkungan sekitar, pada 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun, teguran itu berujung perselisihan. Bahkan, warga yang ditegur malah menyiram dan memukul Chris hingga terjadi perkelahian dab mengakibatkan kedua pihak mengalami luka.
“Warga yang ditegur menyiram dan memukul Ketua RT hingga terjadi perkelahian dan keduanya terluka,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, melalui aplikasi pesan daring, Jumat (14/8/2026).
Menurut warga tersebut, tindakan Chris menegur pembakar sampah merupakan bagian dari menjalankan tugas sebagai ketua lingkungan.
Apalagi, di Tangsel sudah ada Peraturan Daerah Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah, dimana pembakar sampah secara ilegal diancam sanksi denda hingga kurungan penjara.
“Yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga,” ucapnya.
Warga juga menyayangkan proses hukum yang kini menjerat Chris. Mereka menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi Susanto membenarkan bahwa Chris telah ditetapkan sebagai tersangka saat perkara ditangani oleh Polsek Pamulang.
Kemudian, kata Yudhi perkara yang menjerat Chris telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan memasuki tahap dua. Dengan demikian, proses selanjutnya berada di bawah kewenangan kejaksaan.
“Sudah posisi sudah P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan,” kata Yudhi.
Selain laporan terhadap Chris, pihak yang disebut terlibat dalam perselisihan tersebut juga membuat laporan ke Polres Tangsel. Tetapi, Yudhi belum menjelaskan secara rinci substansi laporan tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk laporan yang dari pihak yang dirugikan, yang saat ini ditangani oleh Polres, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan hasil atau juga melalui mekanisme gelar perkara,” ungkapnya.
Yudhi menuturkan, dalam perkara antara Ketua RT dengan warga pembakar sampah pernah dilakukan upaya pemulihan keadaan melalui Restorative Justice (RJ). Namun, kata dia, langkah tersebut tidak mencapai kesepakatan hingga proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk melakukan RJ. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak,” tandasnya.



