Kolom
Beranda / Kolom / Merawat Kesejahteraan Anak di Ruang Digital; Antara Harapan dan Kenyataan

Merawat Kesejahteraan Anak di Ruang Digital; Antara Harapan dan Kenyataan

dr

Pemerintah mengambil dua langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mewajibkan platform berisiko tinggi menunda akses anak hingga usia 16 tahun. Pada Juli lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.

Kedua kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, membatasi layar baru separuh pekerjaan. Separuh lainnya, yang jauh lebih sulit, adalah membangun kesejahteraan digital (digital wellbeing) peserta didik. Kemampuan anak menggunakan teknologi tanpa mengorbankan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Pekerjaan ini tidak bisa diselesaikan oleh regulasi. Ia harus dikerjakan sekolah dan keluarga setiap hari.

Skala tantangannya besar. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 mencatat 235,2 juta pengguna internet, atau 81,72 persen penduduk. Penggunanya rata-rata menghabiskan 4 hingga 6 jam sehari di ponsel. Pemerintah bahkan menyebut rata-rata orang Indonesia berselancar di internet 7 jam 32 menit per hari. Anak-anak tumbuh di tengah kebiasaan itu.

Dampaknya pada belajar sudah terukur. Laporan PISA 2022 dari OECD menunjukkan 65 persen siswa di negara-negara OECD mengaku terdistraksi gawai mereka sendiri dalam pelajaran matematika, dan 59 persen terganggu oleh gawai teman. Sebanyak 45 persen merasa cemas bila ponsel tidak berada di dekatnya. Kecemasan semacam ini bukan lagi soal disiplin, melainkan soal kesehatan.

Di dalam negeri, potretnya tidak kalah mengkhawatirkan. Survei Kesehatan Mental Remaja Indonesia (I-NAMHS) menemukan satu dari tiga remaja usia 10 hingga 17 tahun mengalami masalah kesehatan mental. Hanya 2,6 persen di antaranya yang pernah mengakses layanan konseling. Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyebut sekitar 48 persen anak pernah mengalami perundungan siber. Ruang digital tidak menciptakan semua masalah itu, tetapi ia memperbesar dan mempercepatnya.

Dunia Pendidikan, Kesenjangan Digital dan AI

Di sinilah kebijakan pembatasan menemui batasnya. Pertama, verifikasi usia masih menjadi titik lemah. Hingga Agustus, sekitar 5 juta akun anak telah diturunkan atau dibatasi, tetapi banyak anak dengan mudah memalsukan usia. Larangan yang tidak dibarengi pemahaman hanya mendorong anak berpindah ke platform yang lebih sulit diawasi.

Kedua, pembatasan di sekolah berisiko berhenti di gerbang. Ponsel yang disimpan selama jam pelajaran akan kembali digenggam hingga larut malam di rumah. Kurang tidur, kurang gerak, dan paparan konten negatif justru paling banyak terjadi di luar jam sekolah.

Ketiga, pembatasan tidak boleh berubah menjadi sikap anti-teknologi. Edaran Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa gawai tidak dilarang, melainkan diatur agar menunjang pembelajaran. Anak tetap membutuhkan kecakapan digital untuk masa depannya. Yang perlu dibangun adalah kendali diri, bukan ketakutan. Karena itu, kesejahteraan digital perlu diperlakukan sebagai agenda manajemen sekolah, bukan sekadar tata tertib. Setidaknya ada empat langkah yang bisa ditempuh.

Pertama, sekolah menyusun kebijakan digital yang utuh. Prinsip 3S yang diperkenalkan Kemendikdasmen, yakni screen time, screen zone, dan screen break, perlu diterjemahkan menjadi aturan yang jelas: kapan gawai dipakai untuk belajar, di mana zona bebas gawai, dan kapan jeda layar diwajibkan. Aturan ini disusun bersama guru, orang tua, dan murid agar dipatuhi karena dipahami.

Kedua, memasukkan indikator kesejahteraan murid dalam evaluasi sekolah. Selama ini mutu sekolah lebih banyak diukur dari capaian akademik. Padahal, data tentang jam tidur, aktivitas fisik, dan kasus perundungan siber sama pentingnya untuk membaca kondisi peserta didik. Yang tidak diukur cenderung tidak dikelola.

Sumpah Pemuda, Al-Qur’an, dan Kegelisahan Anak Muda Kita Hari Ini

Ketiga, memperkuat kapasitas guru dan layanan bimbingan konseling. Edaran Kemendikdasmen meminta guru menjadi teladan penggunaan teknologi yang bijak. Keteladanan itu perlu ditopang pelatihan agar guru mampu mengenali tanda kecanduan gawai, kecemasan, dan perundungan siber sejak dini. Rendahnya akses layanan konseling dalam temuan I-NAMHS menunjukkan bahwa sekolah adalah pintu pertama yang paling realistis.

Keempat, menjadikan orang tua mitra sejati. Pembatasan di sekolah hanya efektif bila berlanjut di rumah. Sekolah dapat memfasilitasi kesepakatan keluarga tentang waktu layar, larangan gawai di kamar tidur pada malam hari, dan waktu makan bersama tanpa ponsel. Orang tua pun perlu memulai dari dirinya sendiri, sebab anak meniru apa yang mereka lihat.

Agenda ini sama mendesaknya bagi madrasah dan pesantren. Banyak madrasah kini memanfaatkan platform digital untuk pembelajaran dan administrasi, sementara sebagian pesantren menerapkan larangan gawai yang ketat. Keduanya menghadapi pertanyaan yang sama: bagaimana menyiapkan santri dan murid yang cakap digital sekaligus sehat secara mental. Larangan total tanpa pendidikan berisiko melahirkan lulusan yang gagap ketika akhirnya bebas mengakses layar.

Dalam khazanah pendidikan Islam, prinsip ini sesungguhnya tidak asing. Ajaran tentang tawazun atau keseimbangan menempatkan setiap hal pada porsinya, termasuk teknologi. Kaidah la dharar wa la dhirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, memberi dasar etis untuk mendidik adab digital. Teknologi adalah alat yang bernilai, selama manusia tetap menjadi tuannya.

PP Tunas dan edaran pembatasan gawai telah membuka jalan. Tugas berikutnya adalah memastikan anak-anak tidak sekadar dijauhkan dari layar, tetapi dibekali kemampuan untuk hidup sehat bersamanya. Generasi yang sehat secara digital tidak lahir dari larangan, melainkan dari pendidikan yang konsisten di sekolah dan di rumah.

Dinamika Aksi Demontrasi dan Gerakan Sosial Dalam Kajian Komunikasi Pembangunan

* Dr. Nurjaya, Pengamat Pendidikan Digital; Dosen Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Universitas Pamulang

 

×
×