Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Polres Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera, 40,2 Kilo Sabu Diamankan

Polres Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera, 40,2 Kilo Sabu Diamankan

img 20241119 152404
Polres Tangsel Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera, 40,2 Kilo Sabu Diamankan

RESPUBLIKA.ID – Satresnarkoba Polres Tangsel membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatera. 

 

Tiga orang tersangka berinisial A (37), AG (28) dan YG (26) dari dua lokasi berbeda. 

 

Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengedarkan barang haram itu di wilayah hukumnya. 

Putra Asal Tangsel Raih Juara Tiga Pencak Silat Piala Presiden ‎

 

Berdasarkan informasi itu, Polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial A  di kontrakan wilayah Ciputat, Tangsel. 

 

“Dari tersangka A kami amankan  barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” kata Victor dalam gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (19/11/2024). 

 

Hadapi Era AI, Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif

Dari penangkapan itu, Victor menuturkan, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi dalam jumlah besar di wilayah Tangsel melalui jasa pengiriman transportasi yang dikirim dari Sumatera. 

 

Kemudian, pada 6 November 2024 jajaran Polres Tangsel mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu tiba dari pengiriman melalui jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi Jawa Barat. 

 

“Dari penelusuran itu kami berhasil mengamankan 2 tersangka AG  dan YG dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,259 gram terbungkus kemasan teh cina dalam kabin pintu mobil,” tuturnya. 

Melalui Internet Gratis, Diskominfo Tangsel Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi

 

Selain menangkap ketiga tersangka, Victor mengaku pihaknya juga tengah melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka lain berinisial S dan PW. 

 

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram dan satu mobil jenis SUV yang digunakan membawa barang haram itu dari Sumatera. 

 

Akibat perbuatanya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Bachtiar.(Ari) 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×