Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Satpol PP Tangsel Segel Sebuah Proyek Mall

Satpol PP Tangsel Segel Sebuah Proyek Mall

Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel area proyek pembangunan mall Paradise Serpong City, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu sore (19/12/2018).

Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel area proyek pembangunan mall Paradise Serpong City, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu sore (19/12/2018).

Ketika dilakukan penyegelan, proyek yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangsel itu diperkirakan sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, di area yang luasnya sekira satu kali lapangan bola itu, sudah berdiri beberapa tiang pancang.

Alat berat seperti eskafator juga yerlihat di lokasi, meskipun tidak terlihat ada pengerjaan.

“Diduga melanggar perda 6 2015 perubahan atas Perda 5 2013, pasal 13a mendirikan bangunan tanpa IMB,” ujar Wakasatpol, Oki Rudianto saat dikonfirmasi.

Buron Hampir 3 Bulan, Pencuri Laptop SMAN 2 Tangsel Dibekuk Polisi

Oki menerangkan pelanggaran Perda tersebut bisa diganjar sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

“Sanksinya menurut perda penyegelan, sanksi pidananya 3 bulan kurangan atau 50 juta,” ujarnya.

Sebagai bukti penyegelan, selain stiker besar bertuliskan “DISEGEL” dan garis polisi, Satpol PP juga membawa sebuah cangkul dari proyek itu.

“Yang disita kita butuh bukti bahwa di tempat ini telah dilakukan proses pembangunan, bukti itu bisa apa saja kebetulan yang dapat kita ambil itu cangkul yang praktis kita ambil,” ujarnya.

Dengan disegelnya proyek tersebut, tidak boleh ada pekerja atau siapapun yang memasuki area proyek itu.

Pemkot Tangsel Perkuat Gerakan RW Bebas TBC, Libatkan Masyarakat Putus Rantai Penularan

Namun alih-alih memberikan pengawasan khusus, Oki malah meminta awak media untuk mengawasinya.

“Kita pastikan, kita minta pantauan dari temen media jika masih beroperasi akan kita tegor dan segel ulang, itu sebagai pertimbangan kami apakah kasus ini dinaikan ke ranah pidana atau cukup di sanksi administratif,” ujarnya.

Oki mengatakan pihak pengembang sedang mengurus IMB mall tersebut. Jika IMB sudah bisa ditunjukkan pihak pengembang, penyegelan akan dikaji lagi.

“Kalau mereka bisa menunjukkan IMBnya kita kaji lagi,” ujarnya.

Sedangkan dari pihak Paradise Serpong City, tidak banyak berkomentar, Marno, salah satu perwakilannya hanya mengatakan IMB sedang diurus.

Hadirkan Ngider Sehat Premium, Wali Kota Tangsel: Tak Boleh Ada yang Terkendala Akses Layanan Kesehatan

“Kita sedang proses,” ujar Marno singkat. (den)

×
×