Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Semrawut, Wawalkot Tangsel Putus Kabel Optik di Depan Kantornya

Semrawut, Wawalkot Tangsel Putus Kabel Optik di Depan Kantornya

img 20240425 104716 469 1714017070361
Wawalkot Tangsel Putus Kabel Optik di Depan Kantornya

RESPUBLIKA.ID – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tangsel Pilar Saga Ichsan memutus kabel-kabel optik menjuntai di depan kantornya, Rabu 24 April 2024.

 

Diputusnya kabel optik milik penyedia jasa telekomunikasi yang terpasang di Jl. Maruga Raya, Serua, Ciputat, itu untuk ditertibkan lantaran terlihat semrawut dan menjuntai sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan pengendara yang melintas. 

 

Tahun ini, Pemkot Tangsel berencana menertibkan kabel-kabel semrawut di 5 titik, yakni di Jalan Raya Ciater, Jalan Merpati, Jalan Menjangan, Jalan Raya Serua, dan Jalan WR Supratman.

Warga Ciputat Timur Tuntut Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB di Situ Rompong

 

“Di tahun ini ada 5 titik ruas jalan yang akan dirapihkan,” kata Pilar di lokasi. 

 

Untuk mencegah semrawutnya kembali kabel-kabel tersebut, Pilar menuturkan, Pemkot Tangsel akan menggunakan dua cara. 

 

Fokus Jalani Tugas Legislator, Muthmainah Mundur dari Ketua PKB Tangsel

Cara yang pertama adalah dengan memasukan kabel ke dalam pipa subduct lalu ditanam ke tanah.

Kemudian, yang kedua dengan cara pemasangan kabel dengan tiang bersama. 

 

Tetapi dua solusi itu juga harus melihat kondisi badan jalan, apakah memungkinkan untuk diterapkan dua hal tersebut. 

 

Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

“Jadi ada 2 cara, yang pertama adalah subduct atau kita masukkan ke dalam tanah, jadi kabel optik ini kita akan satukan pada satu pipa bahan HDPE. Yang kedua adalah dengan satu tiang bersama, itu bentuknya rapih,”tuturnya.

 

Selian itu, kata Pilar, penertiban kabel optik itu dilakukan demi pendataan dan kemaslahatan untuk masyarakat luas. 

 

Pilar menegaskan, pemasangan kabel optik liar tanpa izin akan langsung diberikan sanksi.

 

“Makanya kita melakukan penertiban, kalau memang itu tidak berizin dan dia tidak membayar pajak maka kita putus dan tidak kita masukkan ke dalam subduct seperti itu,” tutupnya. 

 

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Robby Cahyadi menuturkan, pemutusan kabel optik itu merupakan rangkaian dari apa yang sudah dilakukan di tahun 2023 lalu. 

 

Menurutnya, seluruh kabel jaringan telekomunikasi harus terpasang di dalam tanah. 

 

“Di 2023 kita sudah sosialisasikan dan kita tindak juga. Ini lanjutan kembali, kita sudah sampaikan bahwa kabel jaringan harus ada di dalam tanah semua. Contoh ya di Jalan Raya Ciater, kabel di atas udah gak ada, lewat bawah semua,”pungkasnya.(Ari) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×