RESPUBLIKA.ID – Seorang nasabah berinisial L mengaku terjerat persoalan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BRI Unit Serua, Ciputat, hingga sertifikat rumah miliknya terancam dilelang.
Kejadian tersebut berawal ketika L meminjam dana sebesar Rp20 juta pada 2019 untuk modal usaha. Pinjaman pertama itu dibayarnya dengan lancar hingga lunas.
Kemudian Tawaran pinjaman datang lagi ketika ia sangat membutuhkan permodalan pada tahun 2024 lalu. Iya menerima dengan nominal lebih tinggi yakni Rp. 30 juta. Namun seiring waktu, usaha yang dikelolanya tak berjalan lancar.
Lalu, dengan harta miliknya yang diagunkan berupa sertifikat tanah dan rumah seluas 35 meter, akhirnya L dengan terpaksa menerima pinjaman lagi yang ditawarkan kepadanya untuk menutup hutangnya.
Tak lama berembug dengan pihak Bank, transfer pencairan uang pinjaman masuk ke rekening yang sama serta jaminan yang sama, tetapi dengan tiga nama figur orang peminjam berbeda.
Pihak keluarga yang mendengar keluhan L itu menilai ada kejanggalan dalam proses pencairan pinjaman tersebut.
Mereka menduga ada pengaturan dalam pengajuan kredit karena pinjaman dilakukan atas nama berbeda, namun menggunakan agunan yang sama.
“Saya yang mewakili keluarga untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat ini keluarga sepakat dan terpaksa menjual rumah yang suratnya diagunkan. Setelah saya dengar penjelasan keluarga saya, seperti ada yang aneh dalam prosesnya,” ujar Yanti (40), kerabat nasabah, saat ditemui wartawan di Ciputat, Senin (19/5/2026).
Menurut Yanti, dirinya heran karena pinjaman KUR yang dipahaminya seharusnya tidak memerlukan jaminan sertifikat, terlebih nominal pinjaman berada di bawah Rp50 juta.
“Ini kan KUR ya, kok pakai jaminan sertifikat. Pinjamannya juga di bawah Rp50 juta. Yang aneh, pinjaman bertahap ini memakai agunan yang sama, dari ibunya, anaknya, dan si nasabah sendiri,” katanya.
Yanti juga mengungkapkan dugaan adanya permintaan sepeda motor milik nasabah sebagai jaminan tambahan akibat kredit macet yang dialami saudaranya tersebut.
“Sudah terlilit utang, motor saudara saya juga diminta sebagai jaminan. Saya punya buktinya. Setelah ini saya akan mengadukan permasalahan ini ke OJK, BPSK, Kejaksaan, dan Ombudsman,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadly Afriyadi, mengatakan pinjaman KUR tidak diperbolehkan menggunakan jaminan sertifikat.
“Tidak boleh. Harus segera dikembalikan. Kalau BRI tidak mau mengembalikan sertifikatnya, silakan laporkan ke Ombudsman,” ujar Fadly melalui pesan singkat, Minggu (18/5/2026).
Sedangkan, hingga saat ini awak media belum mendapat keterangan resmi dari pihak BRI Unit Serua, yang berlokasi di Jalan Arya Putra, Ciputat, Kota Tangsel, karena menurut keterangan petugas keamanan, Kepala Unit Bank tersebut sedang menjalani pendidikan.








Komentar