RESPUBLIKA.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menantang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadu alas hak atas tanah jalan Serpong-Parung.
Tantangan tersebut dilontarkan saat Benyamin bersama sejumlah orang Legislator menyambangi warga yang menggelar aksi penolakan penutupan jalan raya yang melintasi Badan Riset itu.
“Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertipikat punya alas hukumnya bertarung aja ke pengadilan kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten di belakang masyarakat,” kata Benyamin, Senin 13 Oktober 2025.
Benyamin menuturkan, akses jalan penghubung antar kota dan kabupaten tersebut memiliki historikal panjang.
Sejak dirinya kecil, Kata dia, jalan Serpong-Parung itu sudah digunakan masyarakat untuk lalu lalang ke Gunung Sindur.
“Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat,”ucapnya.
Kemudian, pria yang akrab disapa Bang Ben itu juga memastikan secara hukum akses jalan itu juga telah memiliki alas hak yang legal, yakni sertipikat hak pakai oleh Provinsi Banten.
Oleh sebab itu, Pemkot Tangsel dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan itu.
“Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini,” tegasnya.
“Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” tandasnya.
