Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Warga Ciputat Timur Tuntut Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB di Situ Rompong

Warga Ciputat Timur Tuntut Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB di Situ Rompong

img 20260612 145445
Warga Ciputat Timur Tuntut Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB di Situ Rompong

RESPUBLIKA.ID – Ratusan warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengusut dugaan maladministrasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Situ Rompong.

Tuntutan itu disampaikan melalui aksi damai warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong, Kamis 11 Juni 2026.

Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti mengatakan, aksi itu dipicu kecurigaan warga yang menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) yang mencakup sebagian kawasan Situ Rompong dan wilayah yang selama puluhan tahun telah ditempati masyarakat.

Padahal, menurut warga, sebagian besar penghuni telah bermukim di kawasan tersebut selama 25 hingga 50 tahun. Oleh sebab itu massa aksi mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang muncul pada 2023 lalu. Sementara, status lahan yang menjadi objek sengketa disebut masih menyisakan persoalan hukum.

Kemudian, warga juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan BPN. Yakni, meminta mengusut tuntas proses penerbitan tiga SHGB atas nama PT SPH yang diduga mengandung cacat administrasi maupun pelanggaran hukum.

Fokus Jalani Tugas Legislator, Muthmainah Mundur dari Ketua PKB Tangsel

Lalu, warga juga meminta pemeriksaan proses penerbitan notulen pembagian lahan Situ Rompong yang menurut mereka diduga difasilitasi oleh pihak tertentu.

Selain itu, warga juga menuntut pemeriksaan pihak-pihak di lingkungan BPN yang terlibat dalam penerbitan sertifikat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.

“Situ Rompong merupakan kawasan konservasi dan aset negara berdasarkan peta Rempoa tahun 1928 serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114 yang menempatkan kawasan tersebut dalam pengelolaan Dinas Pengairan,” kata Bambang usai aksi di kantor Kejari Tangsel.

Bambang menuturkan, empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan tersebut telah diblokir oleh BPN sejak 30 November 1981 atas permintaan Dinas PU Pengairan Tangerang sebagai upaya penyelamatan aset negara.

Merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PDT/2022/PT BTN yang membatalkan upaya pembukaan blokir sertifikat.

Kecam Kedatangan Rombongan UIN, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Aset Madrasah Pembangunan Bukan Milik Kemenag

Permohonan kasasi atas perkara tersebut diketahui telah dicabut pada Desember 2022 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana SHGB atas nama PT SPH dapat diterbitkan pada 2023, sementara menurut warga status tanah asal masih dalam kondisi terblokir,” ungkapnya.

Sengketa tersebut semakin memanas setelah PT SPH melaporkan sejumlah warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan lahan.
Dari laporan tersebut, empat orang warga ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar satu tahun lalu.

Bambang menilai penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena warga telah lama bermukim di kawasan yang diperkirakan seluas 12 hektare tersebut.

“Sehingga hari ini kami meminta kepada Kejari Tangsel untuk dihentikan perkaranya. Ada warga yang sudah tinggal 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun. Tiba-tiba muncul sertifikat dan warga justru dituduh menyerobot lahan. Ini yang kami pertanyakan,” ucapnya.

Sengketa Aset Memanas, Madrasah Pembangunan Pamulang Ricuh

Bambang mengaku, warga juga telah menempuh jalur hukum perdata dan tata usaha negara. Tetapai gugatan yang diajukan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

“Apalagi ini sebenarnya kita warning ya buat para menteri ya. Keluarnya sertifikat itu tahun 2023, di mana Agus Harimurti Yudhoyono itu menjadi menteri. Tapi kami yakin Agus Harimurti Yudhoyono itu nggak ngerti apa-apa, namun kurang koreksi tiba-tiba di bawah itu muncul sertifikat,” jelasnya.

Sementara, Kepala Seksie Intelejen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung dalam keterangannya kepada massa aksi menjelaskan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut tidak ditangani oleh Kejari Tangsel, melainkan telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Ronny juga menjelaskan bahwa putusan TUN yang berujung NO bukan berarti pokok perkara telah diperiksa dan diputus.

“NO itu bisa kita jelaskan bahwa dinyatakan ditolak tapi belum masuk kepada materi pokok perkara. Berarti masyarakat boleh mengajukan gugatan kembali,” tuturnya.

Apabila masyarakat memiliki bukti terkait dugaan mafia tanah atau pelanggaran hukum lainnya, Ronny menegaskan, Kejaksaan siap menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya.

“Jadi saya sarankan pihak warga ada upaya jalur hukum yang ditempuh masyarakat. Apakah gugatan perkataan atau gugatan TUN. Semisal ditemukan fakta fakta mafia tanah dan lain sebagainya silahkan sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Setelah melakukan mediasi dengan pihak Kejari Tangsel, ratusan warga itu langsung menuju kantor BPN Tangsel. Sesampainya di lokasi, mereka langsung menggelar aksi serupa untuk menyampaikan tuntutan di depan pintu masuk kantor pertanahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×