Kabinet parlementer pertama indonesia dengan perdana mentri Sutan syahril. Kabinet parlementer yaitu kabinet pemerintahan dimana kepala pemerintahannya di pegang oleh seorang perdana mentri dan presiden sebagai kepala negara. Dalam sistem pemerintahan parlementer seorang perdana mentri menberi laporan pertanggung jawaban kepada parlemen. Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial di mana kepala pemerintahan dan kepala negara di pegang oleh presiden dan presiden menberi laporan pertanggung jawaban kepada parlemen.
Kabinet parlementer di indonesia mulai di kenal semenjak indonesia merdeka. Atas dasar pertimbangan usulan KNIP (komisi nasional indonesia pusat) dalam upaya mempertahanankan kemerdekaan indonesia. Ir soekarno menyetujui perubahan sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan presidensial ke sistem parlementer. Hal ini di tandai dengan di angkatnya Sultan Shahril sebagai perdana mentri. Tepatnya pada tanggal 14 November 1945.
Sutan Syahril merupakan seorang tokoh nasional indonesia yang cukup berpengaruh dalam sejarah pergerakan Nasional indonesia. Pada akhir penjajahan jepang di indonesia sutan Syahrir merupakan salah satu orang pertama yang mendengar berita kekalahan jepang kepada sekutu. Menyerahnya jepang kepada sekutu di manfaatkan oleh Sutan Syahril dan tokoh pemuda lainnya untuk menekan Ir soekarno dan hatta untuk segera menprolamerkan kemerdekaan indonesia. Peritiwa ini di kenal dengan peristiwa rengas dengklok. Akhirnya soekarno bersedia menproklamerkan kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945
Setelah indonesia merdeka Sutan Syahril duduk di KNIP pusat . Dalam komite nasional indonesia pusat (KNIP) Sutan Syahril salah satu anggota yang vokal dan berpengaruh. Pada tanggal 16 Oktober 1945 ia di angkat menjadi ketua badan pekerja KNIP.
pada saat dia menduduki jabatan tersebut ia berusaha mewujudkan KNIP sebagai lembaga legislatif bukan hannya sebagai sebuah badan pembantu presiden. Langkah Sutan Syahril di dukung oleh Wakil presiden Muhamad hatta. Muhammad hatta mengeluarkan maklumat (Keputusan) no X tentang pemberian kekuasaan legislatif kepada KNIP dan KNP turut menbantu presiden merumuskan GBHN (garis-garis besar haluan negara).
Pada tanggal 5 november 1945 KNIP mengusulkan makluma no 5 pada tanggal 5 November 1945 tentang pembentukan kabinet dengan susunan kabinet dengan susuna mentri yang bekerja kolektif yang di pinpin oleh perdana mentri.Perdana mentri di tunjuk oleh prsiden sebagai kepala negara. Perdana mentri bertanggung jawab kepada KNIP (Parlemen).
Pertimbangan Sutan Syahril dan anggota KNIP lainnya mengusulkan pembentukan kabinet parlementer demi upaya menpertahankan kemerdekaan indonesia. Sekaligus sebagai strategi perjuangan politik demi mendapat pengakuan internasional tentang kemerdekaan indonesia. Karena negara sekutu dan belanda tidak mau bekerja sama dengan soekarno. Soekarno di anggap sebagai antek jepang dan Seorang penganut fasisme.
Akhirnya usulan KNIP di terima oleh presiden soekarno . Pada tanggal 14 November 1945 presiden soekarno menunjuk dan melantik sutan Syahril sebagai perdanan mentri. Dengan di lantiknya Sutan Syahril sebagai perdana mentri maka tebentuklah sistem pemerintahan parlementer pertama di indonesia.(si)