Untuk Kepentingan Umum

Begini Peran Tersangka Penganiaya Dua Sejoli

CIKUPA- Enam orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap R (28) dan M (20) di Kampung Kadu RT 7/3, Kelurahan Sukamulya, Cikupa beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, kejadian tersebut  bermula saat pada Sabtu (10/11/2017) M (20), yang mengontrak di lokasi tersebut meminta kekasihnya R  (28) untuk membawakan makanan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba dikontrakan tersebut. Kedua sejoli tersebut pun kemudian menyantap makanan bersama.

Selesai makan, ketua RT setempat berinisial T, menggedor pintu kontrakan, keduanya langsung dipaksa mengaku berbuat mesum.

Kemudian datang dua tersangka lainnya, yakni G dan A, yang juga memaksa R untuk mengaku telah berbuat mesum.

“Tiga orang ini inisial G, T dan A, memaksa si laki-laki berinisial R untuk mengaku dan sempat memegang kerah bajunya,” ujar Sabilul kepada awak media di lokasi di depan kontrakan korban, Selasa (14/11/2017).

Sepasang kekasih tersebut, kata Sabilul, kemudian diarak keluar kontrakan menuju jalan raya. Di depan sebuah ruko, keduanya mendapatkan perlakuan penganiayaan dari para tersangka, yakni dipukuli dan ditempeleng agar mengaku telah berbuat mesum.

“Bahkan yang paling menyedihkan adalah dari salah satu tersangka membuka baju perempuan (korban) secara paksa, kemudian dilindungi oleh pacarnya yang juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali, dan akhirnya dikenakan baju berwarna biru,” tambahnya menerangkan sebagaimana adegan dalam rekaman video berdurasi 53 detik kasus penganiyaan tersebut.

Adegan memilukan itu, lanjut Sabilul direkam warga atas perintah dari ketua RT.

“Tolong lihat sini kalau yang mau foto dan videokan, ya itu Ketua RT. Ya memang dia (Ketua RT) sempat ngomong jangan main hakim sendiri, tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, memukuli,” tegasnya.

Kemudian keduanya kembali diarak menuju rumah Ketua RW berinisial G. “Dan Ketua RW juga pada saat kedua korban di bawa ke rumahnya sempat memukuli,” tambahnya.

Sementara peran empat tersangka lainnya yakni A, I, S dan N, dikatakannya yaitu memegangi tangan korban dan memukul.

“Peran yang lainnya, ada yang memukul, dan ada yang ikut membuka pakaian korban sampai sempat tidak berbusana sama sekali,” tukasnya. (rr/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment