Untuk Kepentingan Umum

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pakuhaji

PAKUHAJI- Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap dua tersangka pengguna sabu. Tersangka dengan inisial M (31) dan A (42) diciduk di Kampung Duri Rt. 001/001 Desa Pakualam, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Barang bukti yang disita adalah satu kantong plastik flip ukuran sedang seberat 0,62 gram di dalam bungkus rokok. Dan satu kantong plastik flip ukuran sedang seberat 0,81 gram.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani menjelaskan, keduanya diamankan di kontrakan tersangka M.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Setelah di lakukan interogasi bahwa barang haram tersebut di beli dari A,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mencari serta meminta keterangan saksi-saksi, membuat LP pendapatan, dilakukan pemberkasan dan limpahkan ke JPU.(kung/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment