Untuk Kepentingan Umum

Buruh Sebut Gubernur WH Tukang Bohong

TIGARAKSA- Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) dan Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) bergerak menganggap Gubernur Banten Wahidin Halim tidak konsisten dengan ucapannya dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018.

Wawan, perwakilan ALTTAR mengatakan, inkonsistensi Wahidin  terlihat sebelum keluarnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.422-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017 tentang Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2018.

“Waktu itu beliau (Wahidin Halim) mengatakan akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Wali Kota,” ujarnya, Rabu (22/11/2017).

Mendapat angin surga, perwakilan serikat buruh dari delapan kota dan kabupaten kemudian berusaha menemui bupati dan walikota masing-masing agar mengeluarkan rekomendasi dengan angka di atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

“Untuk Kabupaten Tangerang akhirnya kami cukup berhasil, karena Bupati mengeluarkan rekomendasi sebesar Rp3.600.000, walaupun masih tidak sesuai tuntutan kami,” tambahnya.

Setelah rekomendasi tersebut keluar, perwakilan serikat buruh itu pun kembali menemui Wahidin dan kembali mendapatkan angin segar, karena Gubernur Banten itu akan menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati atau Walikota.

“Namun pada saat SK UMK keluar, kami sangat kaget, karena tidak sesuai komitmen beliau (Wahidin Halim), penetapan UMK itu mengacu kepada PP 78/2015,” terangnya.

Dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar RpRp3.555.834,67, sementara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan Rp3.600.000.

“Besok, kami bersama aliansi serikat buruh lainnya akan mengepung kantor Gubernur Banten, kami akan menagih komitmen Gubernur Banten,” tegasnya.

Ribuan buruh tersebut berharap Wahidin bisa menemui langsung dan berdialog dengan mereka, karena mereka merasa sangat kecewa atas keputusan yang telah dikeluarkan terkait UMK 2018.

“ALTTAR menggugat karena Gubernur bohong,” tukasnya. (rr/firda)

 

Berita Lainnya
Leave a comment