Untuk Kepentingan Umum

Banyak Pungli, Kantor BPN Didemo

Serpong — Ratusan masyarakat dari berbagai elemen berunjak rasa di depan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan di Jalan Letjen Soetopo, BSD.

Pendemo kesal lantaran banyaknya pungutan liar (Pungli) yang dipatok oleh oknum tertentu dalam pengurusan surat-surat sertifikasi tanah dan lahan milik warga. Besarnya mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta per sertifikat.

“Kami menuntut transparansi di dalam BPN, banyak masyarakat yang mengadu ke kami kalau mau bikin sertifikat harus bayar di BPN, masyarakat yang ingin membuat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga sulit,” kata kordinator aksi, Saprudin Roy, Rabu (20/12/2017) di depan kantor BPN Tangsel.

Menurut Saprudin, pungutan liar sudah merajalela pada pelayanan di kantor BPN Tangsel, terutama pembuatan sertifikat kepada masyarakat.

“Pelayanannya sangat buruk di BPN kota Tangsel. Saya buat sertifikat sampai tiga tahun tidak jadi- jadi,” ujarnya.

Dalam aksinya yang sempat diguyur hujan deras tersebut massa pendemo sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan gerbang kantor BPN. Massa memaksa masuk ke dalam, namun langsung dihalangi petugas.

Sementara Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, BPN Kota Tangsel Kadi Mulyono mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dan menindak lanjuti terkait temuan pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum yang mengatasnamakan petugas BPN tersebut

Semua penggurusan itu gratis, tak ada biaya. Sesuai ketentuan SOP, maka prosesnya sejak diterima berkas-berkas itu pengerjaannya adalah maksimal satu tahun masa anggaran berjalan.

“Terkait aspirasi masyarakat ini, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan dan akan segera ditindak lanjuti, dan untuk dugaan pungutan liar kami akan cari siapa oknumnya,” ujarnya.

Apabila nanti ada pelanggaran- pelanggaran, kata Kadi, pihaknya pun tak segan untuk melaporkan ke kantor BPN pusat agar segera bisa ditindak lanjuti dan oknumnya mendapatkan hukuman.

“Mengurusnya itu gratis, tak ada biaya. Sesuai ketentuan SOP, maka prosesnya sejak diterima berkas-berkas itu pengerjaannya adalah maksimal satu tahun masa anggaran berjalan,” katanya. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment