Untuk Kepentingan Umum

Sudah Dilaunching Tapi Tidak Bisa Dipakai

Tangerang — Tiga aplikasi layanan publik berbasis daring (online) yang diluncurkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (278/12/2017) belum bisa diakses oleh publik.

Tiga aplikasi itu adalah sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (sipinter 2), aplikasi E-BPHTB, dan aplikasi elektronik hibah bansos Kabupaten Tangerang (Tangerang Pitulung).

Hal itu mengemuka saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) hendak mengunduh aplikasi Tangerang Pitulung di playstore dan browser.

“Kami tidak menemukan Tangerang Pitulung yang disebut aplikasi hibah dan bansos itu,” ujarnya, Jumat (12/1/2018).

Aplikasi Tangerang Pitulung, lanjut Aco, adalah langkah inovatif Pemkab Tangerang, karena aplikasi tersebut menjadi media untuk proses tahapan hibah dan bansos di Kabupaten Tangerang, mulai dari pengajuan, verifikasi hingga pencairan dana hibah.

“Hal ini menjadi perhatian kami, karena kami mencatat beberapa temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang dana hibah dan bansos tahun 2016 yang menyalahi prosedur pengajuan dan pemberian hibah,” tambahnya.

Pihaknya berharap, aplikasi tersebut segera bisa diakses publik, selain itu, sosialisasi terkait tiga aplikasi dimaksud disampaikan kepada masyarakat secara massif.

“Sehingga calon penerima hibah dan bansos memahami prosedur baru ini,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, belum bisa memberikan keterangan, karena saat dihubungi melalui telepon selulernya, Soma tidak menjawab telepon. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment