Kabupaten Tangerang — Pemkab Tangerang dinilai tidak berani melawan korporasi besar macam PT Summarecon soal penegakan lingkungan. Hal ini terlihat dari surat rekomendasi tertanggal 30 November 2017 tentang penertiban saluran buangan milik PT Sumarecon dari Situ Cihuni ke Sungai Cisadane, yang disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) kepada Bupati Tangerang. Surat tersebut ternyata tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Bahwa Pemkab Tangerang diminta bantuannya untuk menghentikan apalagi menindak untuk mengembalikan sodetan seperti sebelumnya. Surat yang berisikan rekomendasi penyetopan serta pengembalian seperti sedia kala itu, ditandatangani oleh Kepala BBWSCC Jarot Wijioko.
Deny Dellu Try Permana Kordintor aksi dari Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) telah meminta Pemkab Tangerang untuk menindak PT Summarecon agar mengembalikan kondisi saluran sodetan yang telah dibangun tersebut kembali seperti sediakala.
“Pemkab Tangerang wajib menindaklanjuti surat rekomendasi dari BBWSCC tersebut,” kata Deny, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, bila pihak Pemkab Tangerang tidak melakukan penindakan maka terlalu banyak kesalahannya. Ketika ditanya apa saja kesalahan Pemkab, Deny menjelaskan,tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanahkan dalam Undanga – undang otonomi daerah, Undang – undang Sumber Daya Air dan Permen PU No 26 tahun 2015.
“Padahal sudah jelas, bahwa berdasarkan Permen PUPR No 26 tahun 2015 itu pad pasal 5 dijelaskan bahwa pengalihan alur sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin berdasrakan rekomendasi teknis yakni izin pengalihan alur sungai dari Mentri PUPR,” terangnya.
Sementara itu Gemala Susanti Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane Ciliwung (BBWSCC) mengatakan, selain telah memberikan sangsi teguran BBWSCC juga meminta kepada Pemkab Tangerang dan pengembang PT Sumarecon untuk mengembalikan kondisi sodetan itu sebagaimana sediakala.
“Kami sudah memberikan sangsi berupa teguran dan meminta untuk mengembalikan lagi seperti semula,” ujar Susan melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, pada 7 November 2017 Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) melakukan aksi penutupan dengan cara membantangka spanduk yang bertuliskan “ Pak Presiden PT Sumarecon Nyodet Cisadane Seenaknya Neh Segera Tindak, Biar Ngerti kalau NKRI masih Punya Hukum “. (man/firda)