Untuk Kepentingan Umum

Kawanan Perampok Gasak Toko Sembako, Rp12 Juta Melayang

Tiga kawanan maling, yakni KH alias Bongol (21), AA alias Asep (29), dan SA (19), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kronjo. Tiga pria warga Desa Pagedangan Ilir, Kronjo itu diduga menjadi pelaku pencurian toko sembako milik tetangganya sendiri, Muhamad Murad.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban saat hendak mengambil uang diberangkas, namun kondisinyasudah dalam kondisi rusak.

Korban pun lalu bergegas ke lantai atas toko yang terletak di Kampung Pagedangan Ilir, RT 006/001, Desa Pagedangan Ilir, Kronjo itu, ternyata kondisi jendela sudah dalam keadaan rusak.

Peristiwa yang terjadi Minggu (11/2/2018) itu, kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Kronjo.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti, mengatakan, setelah mendapatkan laporan pencurian itu, pihaknya langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Kemudian, kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Saat melakukan penyelidikan itu, pihaknya mendapatkan petunjuk tersangka yang ternyata masih warga setempat.

“Setelah berhasil kami ungkap ciri-ciri pelaku, kami lakukan penangkapan,” tambahnya.

Barang bukti yang dicuri itu pun ditemukan oleh pihaknya, diantaranya enam slop rokok Djarum Super, 10 slop rokok Sampoerna Mild, serta uang tunai sebesar Rp10 juta.

Karena peristiwa itu, korban menderita kerugian senilai Rp12.878.000.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tukasnya. (rr/firda0

Berita Lainnya
Leave a comment