Untuk Kepentingan Umum

Camat Pagedangan Otak Pungli Gereja

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menyebut Camat Pagedangan, Achmad Kasori sebagai otak praktik Pungutan liar (Pungli) atas proses perijinan rumah ibadah di salah satu kawasan perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Jadi berhenti (kasusnya) di Camat itu, bisa dibilang iya (otaknya) terkait pungli tersebut semua atas persetujuan
dan sepengetahuan camat. Bahkan uang pungli disimpan Camat,” ujar Fadli di Mapolsek Serpong, Selasa (6/3/2018) siang tadi.

Disebutkan Fadli, Camat Pagedangan terbukti terlibat dalam kasus pungli perijinan rumah ibadah. Perannya dengan menerbitkan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU), dimana ruang yang akan dijadikan saranan peribadatan itu posisinya terletak di dalam pusat perbelanjaan dan memerlukan penerbitan SKDU lebih dulu.

“Jadi modusnya, jika tidak mengeluarkan uang dalam jumlah sekian yang diminta pelaku, SKDU yang diajukan korban itu ditahan, tidak diproses oleh pelaku,” ungkap Fadli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengungkapkan pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 9 saksi yang kesimpulannya mengarah pada keterlibatan Achmad Kasori.

“Sebagai alat bukti kami telah meminta keterangan 9 orang saksi, keterangan ahli pidana, SKDU, bukti keterangan Bank mengenai aliran dana dalam rekening, dan petunjuk dari kesesuaian keterangan saksi dan bukti surat SKDU,”jelas Alexander.

Camat Pagedangan Achmad Kasori sebelumnya ditangkap pada Sabtu 3 Maret 2018 malam sekira pukul 23.00 WIB saat berada di kediaman saudaranya di Villa Balaraja Blok D6 Nomor 7 RT06 RW04, Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp45 juta. (yy/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment