Untuk Kepentingan Umum

Terbuai Ocehan Dukun Palsu, Rp500 Juta Melayang

Zaman yang kian canggih tak lantas membuat seseorang menjadi rasional. Buktinya masih saja orang tertipu dengan iming-iming bisa mengadakan uang.

Padahal bicara nalar, kalau memang orang tersebut bisa menggandakan uang, kenapa tidak untuk dirinya saja. Tetapi malah menawarkan jasa kepada orang lain untuk bisa menggandakan duit.

Ini yang harus menjadi perhatian, agar masyarakat tidak lantas percaya kepada orang yang bisa gandakan uang.

Kejadian di Kota Tangerang bisa jadi pelajaran. Dimana anggota Polre Metro Tangerang Kota menangkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.

Ada empat tersangka yang diamankan, berinisial AG, IS, FF dan R serta uang senilai Rp500 juta.

“Tersangka menjalankan aksi penipuan dengan cara bujuk rayu kepada korban. Yakni saudara Joko serta menawarkan penggandaan atau memindahkan uang dengan cara ghaib,” ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi.

Menurut Harley, awal bulan Januari 2018, korban atas nama Joko diperkenalkan oleh saksi Sopian kepada tersangka IS yang mengaku pernah sukses menggandakan uang dengan bantuan tersangka AG.

“Pada tanggal 22 Januari 2018, korban dan para tersangka bertemu di RM. Kawali Kota Tangerang untuk praktek demonstrasi penggandaan uang dengan cara korban memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka sedikit. Selanjutnya korban dan tersangka AG memutari mobil sebanyak 3 kali. Pada kesempatan tersebut tersangka AG memasukkan amplop berisi empat lembar uang seratus ribu,” ungkapnya.

Setelah itu, korban mulai percaya dan tepatnya pada tanggal 24 Januari 2018 korban menyiapkan uang senilai Rp500 juta untuk digandakan. Korban dan saksi Sopian kembali bertemu tersangka AG di Masjid Al Azhom Kota Tangerang.

“Saat di dalam mobil korban ditepuk pundaknya dan korban berangkat menuju daerah Puncak, Cipanas. Setelah sampai di Telaga Hotel dan pesan kamar, tersangka AG memesan 2 gelas kopi dan teh yang sebelumnya dicampur dengan pil Diazepam masing-masing dua butir,” jelasnya.

Selanjutnya, korban Joko dan saksi Sopian diminta masuk kamar dan disuruh minum kopi atau teh yang dicampur pil Diazepam tersebut.

“Satu jam kemudian keduanya mengantuk dan tertidur sehingga uang senilai Rp500 juta diambil oleh tersangka AG. Lalu tersangka AG dijemput oleh tersangka IS yang sudah menunggu lalu para tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tidur,” tutupnya.

Untuk diketahui, para tersangka dibekuk di Dusun 03, RT 01/05, Desa Jayapurabakti, Kecamatan Astanajapura, Kab.Cirebon dan Villa Tangerang blok DA 11 No. 23 RT 011/010 Kelurahan Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan diancam pidana penjara 4 tahun. (kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment