Pencemaran air sungai di Banten sudah termasuk parah. Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Husni Hasan menuding industri sebagai biang terjadinya pencemaran air sungai.
Meski begitu, dirinya terus melakukan pengawasan ke kawasan industri untuk melihat sejauh mana limbahnya tidak mencemari lingkungan.
“Kami selalu Sidak ke industri, dan ketika kami datangi mereka memiliki IPAL (instalasipengelolaan air limbah, red),” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengakui, pencemaran sungai disebabkan aktivitas industri yang ada beroperasi di bantaran sungai.
“Sungai Ciujung sudah terkontaminasi dari perusahaan-perusahaan,” kata WH didampingi Kepala Inspektur Banten, Kusmayadi dan Kepala Biro Hukum, Agus Mintono.
Ia menjelaskan, Pemprov Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sudah melakukan penelitian kadar pencemaran limbah yang berada di sungai.
“LHK sudah melakukan tes air, kita akan lihat hasilnya. Pencemaran Sungai Ciujung, harusnya ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang dan bila perlu dilakukan upaya hukum. Harusnya ini dituntut, Pemkab Serang melakukan tindaklanjut. Ini kan ada di satu wilayah. Kalau provinsi (kewenangannya), lintas kabupaten dan kota, misalnya dari Pandeglang ke Serang,” ujarnya. (eni/firda)