Untuk Kepentingan Umum

Sejarah Pemilihan Umum di Indonesia

ilustrasi

Pemilihan Umum sebagai sarana penyaluran aspirasi demokrasi memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pemilu setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan orang-orang yang akan duduk di kursi kepemimpinan.

Secara historis, Indonesia telah mengalami 10 kali pemilihan umum masing-masing tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

Pada awalnya pemilu ditujukan hanya untuk memilih anggota lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun seiring dilakukannya amandemen UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang sebelumnya dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Sehingga semenjak 2004 pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Sedangkan pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) dimasukkan pula sebagai bagian dari rezim pemilu.

Sehingga pemilu yang saat ini di kenal masyarakat adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan acap lima tahun sekali.

Kini gegap gempita dan riuh gemuruh menjelang pesta demokrasi yang sudah di depan mata. Peserta dan Penyelenggara Pemilu sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi Pemilu 2019 demi terlaksananya pemilu yang luber dan jurdil sesuai amanah UUD 1945.

Pemilu merupakan sarana penunjang dalam mewujudkan sistem ketatanegaraan secara demokratis. Pemilu pada hakikatnya merupakan proses ketika rakyat sebagai pemegang kedaulatan memberikan mandat kepada para calon pemimpin untuk menjadi pemimpinnya.

Dalam negara demokrasi, pemilu adalah salah satu bentuk syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil pun memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Pelaksanaan pemilu yang baik melahirkan harapan yang lebih baik akan masa depan demokrasi bangsa.

Pemilu menjadi bagian penting dari sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, kita telah berkali-kali berhasil melaksanakan penyelenggaraan pemilu dengan segala kompleksitas dan dinamika yang mengiringi prosesnya. Pemilu yang demokratis sejatinya harus selalu melibatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana isi konstitusi bukan hanya sebagai objek tapi juga sebagai subjek pemilu demi menjamin integritas penyelenggara dan proses pemilu.

Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu adalah prasyarat penting, agar hasil pemilu mendapat legitimasi dari rakyat dan peserta pemilu. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pemilu menjadi sangat penting. Pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawasan pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses konsolidasi demokrasi. Dengan adanya pengawasan, kualitas pemilu bisa mendapatkan kepercayaan dari aktor politik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Rakyat secara keseluruhan tidak boleh hanya dianggap sebagai pemilih begitu saja; di lain pihak juga harus dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu, untuk menjamin proses pemilu yang demokratis dan akuntabel. (den)

Berita Lainnya
Leave a comment