Pengurus MUI Kota Serang mengimbau azan menggunakan toa dengan suara maksimal. Imbauan ini disampaikan untuk setiap masjid dan perkantoran di setiap waktu salat.
“Setiap masjid, musola dan atau tempat salat yang berada di wilayah hukum dan atau secara geografis berada di Kota Serang, diiimbau agar mengumandangkan azan dengan volume maksimal agar terdengar oleh masyarakat di sekitar masjid,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin, Kamis (6/9/2018).
MUI juga meminta setiap kantor pemerintahan, markas kepolisian, TNI, kantor swasta dan tempat perbelanjaan atau supermall menyediakan tempat salat yang memadai. Juga diimbau mengumandangkan azan menggunakan speaker dan disalurkan ke jaringan speaker ke setiap ruangan.
“Dengan volume maksimal yang dipandang cukup terdengar oleh seluruh karyawan, pegawai dan atau pengunjung di tempat tersebut,” katanya.
Ia beralasan, azan memiliki aspek edukasi kepada masyarakat. MUI dalam waktu dekat juga akan berkeliling ke lokasi seperti pusat perbelanjaan untuk memastikan bahwa ada kumandang azan di tempat tersebut. Termasuk di lokasi keramaian seperti terminal.
“Di mal dan perkantoran hampir tak ada azan setiap menjelang salat. Coba saja ke mal, bahkan tempat salat di mal sangat tidak memadai,” katanya.
MUI juga mendesak Pemkot Serang membuat aturan soal soal perizinan penggunaan ruang publik. Yakni dengan meminta agar setiap izin harus disertai adendum kesanggupan menyediakan masjid atau musala dan fasilitas azan dengan pengeras suara.
“Dan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh siapa pun, bahwa pemerintah tidak pernah melarang orang untuk azan,” katanya. (eni/firda)