Kementerian Dalam Negeri telah menindaklanjuti temuan 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustafa menyatakan, semua dokumen sudah tak berlaku. “Semua sudah tidak berlaku (tidak aktif) atau KTP-el dan KK yang tidak digunakan,” kata Asep, Rabu (12/09).
Dari 2.910 keping KTP-el, di antaranya 513 KTP manual (bukan KTP-el), dan 111 KTP-el rusak secara fisik. Pernyataan ini setelah Asep dan staf Dukcapil Serang, menguji dokumen yang telah diamankan di Koramil Cikande.
Ada empat KTP-el dan sembilan kartu keluarga yang dijadikan contoh uji dengan menggunakan card reader. Hasilnya, semua dokumen tidak berlaku atau dinyatakan rusak. Pemilik dokumen-dokumen itu, kata Asep, telah mengubah data, sehingga KTP-el dan KK sudah tidak aktif.
“Misalnya, atas nama Asan, melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah jenis pekerjaan dari wiraswasta menjadi kepala desa,” katanya.
Ada pembaharuan KK itu, dari tanda tangan camat menjadi tanda tangan kepala Disdukcapil Kabupaten Serang sesuai amanat undang-undang. Dengan pengujian-pengujian itu, Asep menyebut data 2 ribu dokumen yang tercecer, tak lagi valid.
Ia akan memastikan validitas data dengan menguji semua dokumen yang ditemukan. “Kami akan uji semua KTP-el untuk memastikan sebagai produk yang sudah tidak terpakai dari proses pergantian,” katanya. (eni/firda)