Dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inspektorat Kota Tangerang berkerjasama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN di ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (18/9).
Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri menyampaikan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang untuk pengisian LHKPN dilebarkan tidak hanya Pejabat Eselon II dan IIIA tapi ditambah juga dengan seluruh Eselon IIIB.
“Ini gunanya agar seluruh penyelenggara negara taat dan patuh terhadap pengisian LHKPN,” terang Sekda.
Sekda juga menambahkan progres pegawai yang sudah mengisi LHKPN di Kota Tangerang mencapai 91% dan merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.
“Karena ada yang sudah pensiun jadi tidak terkejar pengisian laporannya. Tapi nanti tetap akan kita minta, karena walau sudah pensiun harus wajib mengisi LHKPN,” jelasnya.
Melalui Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN, Dadi berharap LHKPN bisa 100%. Serta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran para wajib lapor LHKPN di Kota Tangerang. Salah satu upaya tindak pencegahan terhadap berlangsungnya praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini sudah jadi kewajiban, jadi semuanya harus mengisi, ini juga sebagai pencegahan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Sementara itu, Jeji Azizi selaku Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dari KPK Deputi Bidang Pencegahan menerangkan bahwa LHKPN dilaporkan secara periodik dan harus dengan kejujuran.
“Dilaporkan oleh pejabat penyelenggara negara mulai dari awal menjabat sampai akhir menjabat yang diadakan pada bulan Januari sampai bulan Maret,”
“LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,” pungkas Jeji. (rls/firda)