Untuk Kepentingan Umum

Penindakan Kendaraan Overload Menurun

Sat Lantas Polresta Tangerang mencatat, jumlah penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas (overload) sepanjang 2018 sebanyak 254 kendaraan. Jumlah tersebut, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya turun sebanyak 219 kendaraan.

Kepala Sat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, di tahun 2017, pihaknya telah menindak atau menilang angkutan barang yang melebih kapasitas sebanyak 472 kendaraan. Penurunan terhadap penindakan tersebut, lantaran kesadaran para pemilik mobil atau sopir yang sudah memahami kesalahan jumlah barang bawaan.

“Penurunan ini tentunya bukan karena penindakan yang lemah, tetapi para supir yang sudah mulai sadar akan kesalahan mereka yang membawa muatan barang yang melebihi kapasitas,” ujar Kasat Lantas, Rabu (19/9/2018).

Akan tetapi, Kompol Ari tidak memungkiri jumlah itu akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Menurutnya, terkait dengan penindakan kendaraan yang overload ini harus menjadi pelajaran para pemilik kendaraan.

“Sekarang kita berfikir, misalnya dalam kendaraan yang khusus bermuatan barang itu harus sudah melewati uji KIR. Nah surat KIR yang tertera dan di tempel di badan kendaraan kan sudah diatur, kapasaitasnya berapa dan boleh memuat berapa kilogram atau ton kendaraan itu. Cukup itu saja saya minta patuhi kepada seluruh pemilik kendaraan,” kata Ari.

Kompol Ari melanjutkan, kendaraan bermuatan lebih ini sangat jelas beresiko menyebabkan suatu kecelakan yang akan membahayakan para pengguna jalan lainnya. Maka dari itu dirinya meminta kepada setiap pengusaha baik itu supir dan juga pemilik mobil agar lebih lagi mentaati aturan yang berlaku.

“Ya jelas sangat membahayakan pengendara lainnya, memang kendaraan overload itu banyak di jalanan Kabupaten Tangerang, dan bisa menimbulkan kemamcetan karena dia (kendaraan) berjala lambat. Kedua kendaraan overload itu sangat rawan kecelakaan, karena ketika dia berada ditikungan dan jalan yang kurang bagus bisa patah As roda lalu miring, terbalik, menimpa kendaraan dan menabrak kendaraan lain,” ungkap Kasat Lantas.

Kendaraan yang mengangkut muatan lebih ternyata tidak hanya dilakukan oleh kendaraan roda empat atau lebih, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang membawa muatan lebih juga tidak kalah banyak jumlahnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Sat Lantas Polresta Tangerang, sepanjang tahun 2017 penindakan terhadap kendaraan roda dua yang bermuatan lebih sebnanyak 2.110, sedangkan sepanjang tahun ini hingga September jumlah kendaraan roda dua yang dilakukan penilangan sebanyak 1.673.

Sementara itu Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menambahkan, saat ini pihaknya masih belum dapat bertindak apapun mengenai persoalan kendaraan yang bermmuatan lebih. Kendati demikian, dalam waktu dekat Dishub akan segera memanggil para stakeholder terkait guna pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan kendaraan bermuatan lebih.

“Secepatnya kami akan memanggil para stakeholder terkait untuk pembahasan dan sosialisasi larangan kendaraan bermuatan lebih. Didalam pertemuan itu juga tentunya kami akan memaparkan Peraturan Daerah (Perda) atau payung hukum yang mengatur kendaran-kendaraan ini,” pungkasnya.

Berita Lainnya