Untuk Kepentingan Umum

Jadi Otak Penggeroyokan, Panglima Base Lima Dituntut 11 Tahun Penjara

Sae Muhidi dituntut pidana sebelas tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (27/9). Otak penyerangan 49 pelajar SMK Yayasan Kejuruan Teknologi Baru (YKTB) I Bogor hingga menewaskan Rizki Adi Kusuma itu dituntut lebih berat dibandingkan terdakwa lain.

“Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sae Muhidi dengan pidana 11 tahun penjara,” kata penuntut umum Kejari Serang Subardi. Jumat (28/09).

Perbuatan Sae Muhidi dianggap telah meresahkan masyarakat, mengarahkan terdakwa lain melakukan kekerasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, dan berterus terang dan mengakui perbuatannya,” kata Subardi.

Sementara delapan terdakwa lain, yakni Aji Riski, Agus Sahlan, Ilham Budi Pratama, Rohmat, Muhammad Arif, Juhri, Firman, Nurohim dituntut pidana sepuluh tahun penjara. Perbuatan Sae Muhidi bersama delapan rekannya itu dianggap telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUH Pidana.

Selain sembilan terdakwa, masih ada empat pelaku lain yang menyerang para pelajar SMK YKTB I Bogor pada Sabtu (17/3) lalu. Keempat pelaku lain masih diburu polisi. Kekerasan yang dilakukan anggota geng All Base Lima.5 itu dilakukan di pinggir jalan raya, tepatnya di Lingkungan Kemang PU Perairan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

Peristiwa itu berawal, saat korban beserta 48 orang rekannya berniat pulang dari Pantai Anyar, Kabupaten Serang. Mereka menumpang sebuah truk yang melintas menuju Pandeglang. Puluhan pelajar itu berhenti di daerah Baros.

Seusai turun dari truk, korban bersama rombongan berusaha mencari tumpangan lain menuju Kota Serang. Sebuah truk berhasil ditumpangi mereka menuju Kota Serang. Saat melintas di daerah Palima, keberadaan puluhan pelajar itu terlihat oleh Muhammad Arif.

Keberadaan korban dan rombongan dikabarkan Muhammad Arif melalui pesan di grup WhastApp All Base Lima.5. Sae Muhidi yang dianggap sebagai panglima All Base Lima.5 itu langsung merespons informasi tersebut.

“Sae Muhidi meresponsnya dengan mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp All Base Lima.5, tersebut sekira jam 15.01 WIB yang isi pesannya yaitu “coba kondisekeun geh”,” kata Subardi.

Pesan Sae Muhidi dimaksudkan agar seluruh anggota All Base Lima.5 mengadang dan melakukan kekerasan terhadap rombongan pelajar asal Kota Hujan tersebut. Sementara, Muhamad Arif diberikan perintah khusus oleh Sae Muhidi untuk membuntuti rombongan korban.

“Sae Muhidi juga menyuruh teman-temannya, apabila bertemu dengan rombongan SMK YKTB I Bogor untuk memukuli dan agar melempar mereka dengan batu,” kata Subardi.

Berdasarkan arahan Sae Muhidi, delapan terdakwa bersama empat orang pelaku lain menyerang rombongan. Penyerangan dilakukan tepat saat mereka melintas di jembatan Tol Pakupatan. Rombongan pelajar asal Bogor itu kocar-kacir. Apesnya, korban terjatuh saat berlari.

Saat terjatuh, paha korban sebelah kanan terkena sabetan senjata tajam (sajam) jenis gergaji besar oleh Firman Hadiyansyah. Disusul sabetan celurit Ilham Budi Pratama yang mengenai punggung bagian kiri. Nyawa korban tak tertolong setelah celurit Nurohim menyasar paha kiri korban. “Sidang ditunda Senin 1 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” kata Nurhadi. (eni/firda)

Berita Lainnya