Untuk Kepentingan Umum

Honorer K2 Diperjuangkan Dewan, Perangkat Desa Cemburu

Tiga organisasi di Banten meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang Muhsinin tidak diskriminatif dengan hanya memperjuangkan honorer kategori 2 (K2) dalam pengangkatan menjadi aparatur sipil Negara (ASN).

“Saya tidak habis pikir, seorang ketua dewan kok tebang pilih dalam membantu rakyat,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, Wahyu Widadi, Selasa (02/10).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Serang,  Muhsinin bersama puluhan ketua DPRD lainnya se-Indonesia mendatangi Kantor DPR RI, untuk mendorong segera dilakukannya revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014.

Hal tersebut dilakukan, agar isi UU ASN tidak memberatkan tenaga honorer kategori 2 (K2) dalam pengangkatan menjadi ASN.

Menurut Wahyu Widadi, Ketua DPRD seharusnya membela semua pegawai yang saat ini sedang berjuang meraih hak mereka menjadi ASN.

“Kalau hanya membela honorer K2, itu sudah pasti menyakiti hati anggota PPDI. Sebab, yang sudah membantu pemerintah itu bukan hanya honorer K2, tapi kami juga,” katanya.

Ia berharap, ada wakil rakyat yang membantu PPDI berjuang meraih harapan. Sebab, selama ini wakil rakyat baru fokus membantu honorer K2. Dikatakan, anggota PPDI se-Kabupaten Serang tersebar di seluruh desa, atau 8 x 236 desa.

Sesuai Permendagri dan Perbup, mereka bekerja sampai dengan umur 60 tahun.

“Hari ini kami sedang fokus pembinaan SDM di masing-masing desa se-Kabupaten Serang. Tujuan kami, supaya tercipta SDM yang mumpuni bagi perangkat desa,” kata Wahyu.

Sikap kecewa terhadap wakil rakyat juga dikemukakan Sekjen Majelis Wilayah Kahmi Banten Abdul Jalla. Menurut dia, sikap wakil rakyat yang hanya meributkan nasib honorer K2 nyata-nyata telah menyakiti perasaan pegawai non kategori.

Padahal, kata dia, pegawai non kategori juga telah sama-sama ikut membela pemerintah dalam membangun daerah. Selain itu, masa kerja mereka juga ada yang telah memasuki 13 tahun.

“Kita tahu, pegawai non kategori itu kan ada yang sudah mengabdi 13 tahun di instansinya. Mereka masuk menjadi pegawai tahun 2005. Dari segi usia, mereka banyak yang sudah berusia 40 tahun,” katanya.

Atas dasar itu, Abdul Jalla meminta pemerintah daerah dan wakil rakyat di Provinsi Banten tidak tebang pilih dalam membela warganya.

Sementara Ketua Umum Gerakan Pemuda Reformasi Indonesia (GPRI) Rosadi Pribadi meminta pemerintah dan wakil rakyat tidak terlalu mengumbar keberpihakan terhadap honorer K2 sambil pada saat sama seakan mengecilkan peran pegawai non kategori.

“Belajarlah peka dengan perasaan pegawai lain. Kalau mau memperjuangkan, ya perjuangkanlah semua. Kalau kemudian ada yang lolos dan tidak lolos, kan sudah diperjuangkan semua,” kata Rosadi.

Sebelumnya, Muhsinin yang juga Wakil Sekjen Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) pusat mengungkapkan, revisi UU ASN hal yang penting sebelum dilakukannya penerimaan CASN jalur umum. Ia mengatakan, jika UU ASN sudah direvisi, berarti untuk pengangkatan honorer K2 tidak melihat dari usia, tetapi dilihat dari masa kerja.

“Kami jatah (kuota penerimaan CASN jalur umum)-nya juga sedikit kan, jadi sekarang K2 dulu saja, orang-orang ini dulu diprioritaskan. Kasihan mereka mengharapkan dari tahun ke tahun, ada yang sudah 20 tahun ada yang lebih, minimal mereka sudah 10 tahun itu, apalagi usia mereka kebanyakan sudah 40 tahun,” katanya. (eni/firda)

Berita Lainnya