Untuk Kepentingan Umum

Pemkot Serang Telat Sahkan APBDP

Penetapan Pejabat (Pj) Wali Kota Serang rupanya berdampak kepada penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2018. Tenggat waktu 30 September 2018 untuk pengesahan perubahan APBD terlewati yang disebabkan penetapan Pj Walikota Serang baru pada 3 Oktober 2018 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Namin menyatakan, optimis tidak akan terkena hukuman akibat keterlambatan pengesahan APBD-P 2018 ini.

Ia mengatakan, keterlambatan ini bukanlah disebabkan tidak adanya kesepakatan antara DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang dalam proses pembahasan, namun karena kejadian yang tidak terduga.

“Ini disebabkan tidak ada wali kota atau kepala daerah definitif, atau minimal pejabat. Adapun Plh itu tidak diperbolehkan menandatangani dokumen APBD-P. Maka itu kami yakin Pemprov dan Pemerintah pusat akan maklum memberikan diskresi dikarenakan keterlambatan ini,” kata Namin, Senin (08/10).

Ia mengakui hukuman dari keterlambatan ini adalah tidak dapat disahkannya APBD-P 2018, atau tetap menggunakan APBD murni. Ia menegaskan pihaknya yakin tidak akan dikenakan sanksi akibat dari keterlambatan ini.

“Kami juga sudah pernah mendatangi pemerintah pusat Kemendagri, dan kita bertemu langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah, kita langsung berkonsultasi dengan Direkturnya, dan dinyatakan tidak akan ada sanksi dengan kondisi Kota Serang saat ini,” kata Namin.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ada keterlambatan juga dalam penetapan hasil evaluasi Raperda APBD-P dan penjabaran APBD-P 2018, sehingga pembahasan juga menunggu hasil tersebut terlebih dahulu.

Terpisah, Pj Walikota Serang Ade Aryanto menyampaikan, pihaknya akan berusaha untuk taat azas dan peraturan terkait penetapan APBD-P 2018 ini. Hal ini menyikapi dari kemungkinannya Kota Serang dikenakan sanksi tidak akan mengalami perubahan APBD oleh Kemendagri.

“Ya kita siap terima risikonya, memang kenyataannya begini. Artinya keterlambatan ini karena transisi kepemimpinan saja,” kata Ade.

Menurutnya, sanksi yang akan diterima memang akan berat, namun dikarenakan ini memang sudah menjadi aturan, maka ia menyatakan akan menghadapi saja kondisi yang terjadi nanti ke depannya.

“Untuk lobi, saya rasa akan susah, karena ini sudah berbentuk regulasi Permendagri, saya rasa pemerintah pusat juga akan taat azas dan aturan. Tapi Insya Allah lah tidak ada masalah,” katanya.

Ade mengatakan, akan segera menandatangani RAPBD-P 2018, untuk menyelesaikan proses pembahasan perubahan ini. (eni/firda)

Berita Lainnya