Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja. Dalam revisi tersebut diantaranya akan dibahas terkait perekrutan tenaga kerja lokal dan aturan pengawasan yang saat ini menjadi kewenangan provinsi.
“Revisi perda tenaga kerja ini karena kami ingin memasukkan persoalan perekrutan ketenagakerjaan yang lebih detail dibanding sebelumnya,” katanya saat ditemui setelah acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian satu macam raperda yang berasal dari DPRD dan tiga macam raperda yang berasal dari Bupati Serang, di gedung paripurna, Kamis (18/10/2018).
Dengan diubahnya aturan ketenagakerjaan tersebut, dia berharap, masyarakat Kabupaten Serang bisa mendapatkan kuota lebih banyak saat perekrutan tenaga kerja dan hal tersebut diperkuat secara aturan. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Serang bisa diprioritaskan untuk masuk ke industri.
Selain itu, dalam revisi perda tersebut, juga akan dibahas pengawasan tenaga kerja yang saat ini menjadi kewenangan provinsi. Selama ini pengawasan tenaga kerja berada di provinsi. Oleh karena itu, pemkab menjadi kesulitan melakukan pengawasan.
“Harus diubah. Kami coba dengan mengonsultasikan aturannya,” katanya.
Ia mengatakan, sulitnya pengawasan tersebut, dikarenakan wilayah kerja provinsi yang terlalu luas. Sehingga, ketika ada persoalan tidak bisa direspons dengan cepat.
“Kami juga jadi tidak bisa menindak. Padahal, kami diminta respons cepat, itu yang diminta masyarakat, walaupun kewenangan di provinsi, tapi masyarakat tidak mau mengerti, Pemda Serang harus gerak cepat,” katanya. (eni/firda)