
Unit Reskrim Polsek Panongan membekuk dua pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Jumat(12/10/2018).
Dua pelaku tersebut berinisial JUL dan ARK. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. JUL dibekuk petugas dikontrakannya di Kampung Kedinding, Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku diduga sebagai penadah sepeda motor merek Satria FU hasil kejahatan ARK dengan harga Rp2,5 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, sepeda motor tersebut dicuri pelaku ARK bersama rekannya berinisial PUT yang saat ini masih buron di Jalan Raya Korelet, Desa Ranca Kalapa, Panongan pada Senin (8/12/2018).
Saat itu, kedua pelaku menggasak sepeda motor korban yang sedang membeli pecel lele sekitar pukul 18.45 WIB.
“Mereka melakukan aksinya saat korban lengah dan hanya membutuhkan waktu hitungan menit,” ujar Sabilu saat ungkap kasus di Mapolsek Panongan, Jumat (19/10/2018).
Setelah korban melapor keesokan harinya, jajaran Polsek Panongan mendapatkan informasi jika sepeda motor tersebut berada di Kabupaten Serang dengan kondisi sudah dilepas plat nomornya. Unit Reskrim pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku JUL beserta barang bukti sepeda motor tersebut.
“Kemudian personel kami berhasil menangkap tersangka ARK, pelaku pencurian di kontrakannya di Kampung Bugel, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa,” tambah Sabilul.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni PUT masih dalam pengejaran petugas.
Sepeda motor tersebut pun langsung diserahkan kembali kepada korban, Andi, warga DesaSerdang Kulon, Panongan. Andi sangat berterima kasih karena harta berharganya itu ditemukan kembali.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Panongan karena motor saya bisa ditemukan dalam waktu cepat,” ungkap Andi.