Lembaga Advokasi Artis Indonesia (LAAI) mendukung aplikasi e-court yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). LAAI meyakini pemanfaatan aplikasi tersebut sangat efektif untuk para pencari keadilan.
Presiden LAAI Dedi Sudarajat mengatakan, sebelumnya untuk melapor perkara ke pengadilan butuh waktu lama dan biaya besar. Tapi lewat aplikasi e-court menjadi mudah.
“Sebab itu kami sangat mendukung e-court ini yang dikeluarkan MA,” katanya di sela-sela seminar sosialidasi e- court yang digelar Peradi Tangerang di Auditorium UNIS, Kota Tangerang, Rabu (7/11/2018).
Sosialisasi e-court diikuti peserta kurang lebih 500 advokat. Sebagai narasumber Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kepala Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek, para kepala pengadilan negeri dan agama, serta para pengurus Peradi.
Dedi mengajak advokat menyambut positif adanya aplikasi tersebut karena manfaatnya besar. Dirinya mengharapkan ke depan aplikasi e-court bisa semua bidang peradilan, sekarang baru perkara perdata.
Perlunya sosialisasi e-court bagi advokat diakui Imas Hilatunnisyah. Dewan pendiri LAAI ini mengatakan lewat sosialisasi e-court menambah wawasan advokat. Sehingga bekerja lebih efektif dan profesional. “Tak ada lagi nanti mendaftarkan perkara sampai lima jam,” katanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, keberadaan e-court sudah lama. Namun masih banyak yang belum menyadari manfaatnya. Lewat e-court untuk meningkatkan pelayanan hukum dan badan peradilan menjadi agung. “Kita harus mandiri dan independen,” katanya.
Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek dalam sambutannya mengatakan, aplikasi e-court merupakan suatu kemajuan yang diluncurkan MA. Lewat aplikasi ini menjadi gampang tidak bertele-tele. “Memudahkan para pencari keadilan. Memang di Banten e-court baru diterapkan di PN Tangerang dan PN Serang,” katanya.(Setia/firda)