Untuk Kepentingan Umum

Perbup Diterbitkan Tapi Truk Barang Masih beroperasi

Tampak mobil pengangkut tanah beroperasi di Jalan Cisoka-Adiyasa, Rabu (21/11/2018) siang

Peraturan Bupati Tangerang nomor  46 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang belum efektif berlaku. Karena, hingga saat ini, truk pengangkut tanah masih beroperasi di waktu yang dilarang.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi.

“Perbup ini merupakan aturan yang harus kami laksanakan, makanya hal tersebut langsung kami bahas melalui pertemuan ini dengan petugas lapangan yang berada di jalan umum, sehingga akan kami teruskan pertemuan ini untuk mempertajam dalam membahas Perbup ini kepada instansi terkait,” katanya, Rabu (21/11/2018).

Dirinya juga mengatakan bahwa untuk penindakan, pihaknya masih terkendala personel dan rambu-rambu lalu lintas. Ia mengaku marka jalan pun masih minim, sehingga menjadi penghambat pelaksanaan Perbup tersebut.

“Dan perlu diketahui bahwa dalam Perbup tersebut tentang pengaturan jam operasional dilakukan pada ruas jalan pemerintah Kabupaten Tangerang, adapun untuk jalan Provinsi Banten dan Pusat bukanlah kewenangan Dishub Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Terkait dengan kendaraan barang yang masih beroperasi di beberapa ruas jalan Kabupaten Tangerang, Norman mengatakan akan ditertibkan jika Perbup itu telah siap dilaksanakan.

“Pengawasan penindakan dan pengendalian kedepannya juga akan di matangkan oleh segenap instansi terkait, hal ini kami akan terus bersosialisasi dengan seksama, tidak dengan membabi buta,” tandasnya.

Diketahui, Perbup yang disahkan Bupati Tangerang, Selasa (13/11/2018) itu mengatur kendaraan barang hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 hinga 05.00 WIB. Meski begitu, ada pengecualian bagi kendaraan barang, seperti angkutan barang bahan bakar, ternak, uang, pangan, dan kebutuhan pokok. Perbup itu melingkupi kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Berita Lainnya