Untuk Kepentingan Umum

Puluhan Truk Ditilang di Jalan Raya Legok

Petugas Satlantas Polres Tangsel melakukan tindakan tilang kepada pengemudi truk yang tetap melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang pada siang hari. Pengemudi ditilang karena melanggar Perbup Tangerang Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat di sepanjang Jalan Raya Legok, Jumat (14/12/2018).

Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan mulai melakukan tindakan penegakan hukum terhadap diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang No 47/2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat di sepanjang Jalan Raya Legok, Jumat (14/12/2018).

Penindakan tersebut dilakukan dengan mengerahkan 80 personel kepolisian sejak pukul 05.00 WIB, sesuai dengan waktu operasional kendaraan berat yang hanya boleh beroperasi sejak pukul 22.00- 05.00 WIB

“Ada 25 truk yang ditilang di tempat karena melanggar Perbup 47/2017 ini,” terang Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin.

Dengan penindakan tegas ini diharapkan para pengendara kendaraan berat bisa mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional ini. 

“Aturan Perbup akan kita tegakkan terus. Diharapkan para pengendara bisa mematuhinya,” sebut Lalu.

Diharapkan dengan penindakan aturan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase berat ini, bisa menuntaskan permasalahan yang kerap kali dialami warga sekitar.

Lantaran kerap terjadi kecelakaan ataupun rusaknya jalan hingga kemacetan yang sering timbul di jam-jam sibuk karena banyaknya truk melintas yang mayoritas berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang ini.

Berita Lainnya