Untuk Kepentingan Umum

Melawan Yasona, Arief Tak Layani  Warga Kemenkumham

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bisa dikatakan cukup bernyali. Buktinya ia berani melawan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Tak tanggung-tanggung, sejumlah lahan milik Kemenkumham, seperti komplek Pengayoman dan Kehakiman tidak akan disentuh Pemkot Tangerang. Mulai dari pengangkutan sampah dan sebagainya.

Kebijakan ini buntut perseturuan dua  penggede tersebut perihal pembangunan politeknik Kemenkumham. Sang menteri menilai Arief mempersulit proses perizinan bangunan tersebut. Tak mau dituding, Arief balik menilai menteri semena-mena. Walikota merasa hanya menjalankan aturan perihal pembangunan tersebut, bukan mempersulit.

Namun, pernyataan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang tidak ramah atas pembangunan gedung Politeknik BPSDM, kadung bikin geram Arief.

Dalam surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani tanggal 10 Juli kemarin Walikota Tangerang keberatan akan ucapan Menteri Hukum dan Ham. Bahkan beberada wilayah permukiman yang berada di area lahan milik Kemenkumham pun menjadi korban.

“Terhitung Senin tanggal 15 Juli 2019, kami Pemkot Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk penerangan jalan yang berdiri di atas lahan Kemenkumhan,” ujarnya.

Adapun dua wilayah yang berdiri di atas lahan Kemenkumhan di Kota Tangerang adalah komplek Pengayoman dan Kehakiman. Hal tersebut jelas akan berpengaruh terhadap lingkungan kediaman artis Prilly Latuconsina yang terletak di kawasan Komplek Pengayoman.

Arief menjelaskan, sejatinya wacana penetapan lahan tersebut menjadi areal persawahan telah diatur oleh kementrian dan Provinsi Banten. Kebijakan tersebut dapat dilihat pada Provinsi Banten nomor 5 tahun 2014, Perda nomor 5 tahun 2017, Surat Dirjen Bina Bangda Kemendagri nomor 520/636/Bangda yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2018, Kepututusan Menteri ATR nomor 399/Kep-23.3/X/2018, Surat Dirjen Bina Ruang nomor 122 /STR -200/II/2019 yang dikeluarkan 29 Februari 2019. (ger)

Berita Lainnya