Untuk Kepentingan Umum

Kini Urus Dokumen Dukcapil Dapat Dari Rumah

TANGERANG – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang mengeluarkan aturan baru terkait pelayanan publik. Kini, masyarakat dapat melakukan pembuatan dokumen kependudukan dari rumah.

 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Wahyuni. Ia menjelaskan saat ini pihaknya mengedepankan sistem berbasis teknologi dalam segi pelayanan.

 

“Sekarang bikin Akte, KK (Kartu Keluarga), e-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) bisa langsung mengakses ke website kami,” ujar, Senin (7/9/2020).

 

Website yang dimaksud yakni sobatdukcapil.tangerangkot.go.id. Masyarakat bisa langsung mengunjungi alamat web tersebut tanpa harus datang ke kantor.

 

“Login terlebih dulu. Setelah itu upload sejumlah berkas yang diperlukan,” ucapnya.

 

Menurutnya proses pembuatan berlangsung selama 5 hari. Setelah dokumen jadi baru warga dapat mengambilnya ke Kantor Dinas Dukcapil yang berada di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

 

“Ini kami lakukan sebagai inovasi dalam pemberian pelayanan masa pandemi ini,” kata Sri.

 

Sri merinci dalam seharinya bisa sampai 200 warga yang membuat dokumen kependudukan. Dirinya tak menampik kalau masih ada masyarakat yang rela mengantre di kantornya meski kini pelayanan sudah berbasis online.

 

“Orang banyak yang langsung datang ke sini karena memang belum ngerti. Makanya kami berikan penjelasan,” ungkapnya

Berita Lainnya
Leave a comment