Untuk Kepentingan Umum

Tegakkan Aturan Undang – Undang Tiga Kantor BPJAMSOSTEK Se Kota Tangerang Gandeng Kejaksaan

TANGERANG – Tiga kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) yaitu cabang Cikokol, Cimone dan Batuceper kembali melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang. Hal tersebut dilakukan guna memperoleh bantuan hukum menghadapi “perusahaan nakal” penunggak pembayaran iuran.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menjelaskan, kerjasama tersebut bersifat mitigasi dan non mitigasi. Dimana, selama satu tahun kedepan ketiga kantor cabang tersebut akan dikawal pihak kejaksan dalam menjalankan fungsinya. “Kerjasama ini merupakan pintu masuk untuk melakukan kegiatan selanjutnya,” ujarnya ketika ditemui Respublika.id, Kamis (24/9/2020)

 

Deputi Direktur BJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten Eko Nugrihanto mengatakan, kerjasama tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya.

Dengan kerjasama lanjutan dari tahun lalu ini, kedepannya program yang dilakukan oleh kantor cabang bisa lebih maksimal lagi.

 

Karena nantinya dengan adanya kerjasama ini maka akan memunculkan kepercayaan publik dan juga jaminan kepada pekerja, umumnya masyarakat. Lalu kejaksaan juga akan melakukan action terhadap perusahaan yang memang belum mematuhi aturan yang berlaku.

 

“Pendampingan ini untuk menjalankan aturan undang undang jaminan sosial tenaga kerja bersama unsur  dari Kejaksaan kepada BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

 

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikokol, Ady Hendratta mengatakan, kerjasama ini memperkuat upaya BPJAMSOSTEK dalam mensosialisasikan program yang kini dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya yaitu program relaksasi pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Menurutnya, program tersebut sangat menguntungkan bagi peserta sehingga perusahaan.

 

Perusahaan maupun warga yang belum jadi peserta maka bisa mendaftar karena akan ada jaminan sosial yang diberikan yakni kematian dan kecelakaan, apalagi ditengah kondisi pandemi saat ini, setiap orang butuh jaminan sosial untuk perlindungan diri.

 

“Karena corona tak diketahui menyerang siapa saja maka kita butuh perlindungan dan BPJAMSOSTEK memberikan jaminan tersebut yakni untuk kecelakaan dan kematian yang dapat ditanggung oleh BPJAMSOSTEK,” katanya.

 

Berita Lainnya
Leave a comment