Untuk Kepentingan Umum

Polres Lebak Selidiki Pemuda Tewas Dikeroyok di Citorek

Nasib naas dialami pemuda bernama Dedi alias Rajit lantaran menjadi korban pengeroyokan hingga tewas. Lelaki paruh baya tersebut dipukuli di Kampung Citorek Naga Dua, Desa Citorek Naga Dua, Kecamatan Citorek, Kabupaten Lebak, Minggu 9 Mei 2020, pukul 18.30 WIB.

 

Diduga korban dianiaya hingga meninggal karena mencuri sepeda motor. Kejadian tersebut dibenarkan oleh tetangga korban yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia  mengatakan, saudara Dedi meninggal karena dikeroyok.

 

“Agar main hakim sendiri tidak terulang lagi, kami, warga masyarakat lebak memohon kepada aparat kepolisian untuk mengusut & menindak tegas oknum2 yg telah menyebabkan sdr dedi alias rijat meninggal dunia,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/05/2021).

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses.

 

“Untuk pengeroyokan masih mendalami kembali,” kata IPTU Indik, Rabu (19/05/2021).

 

Walau korban diduga melakukan pencurian, tetap akan melakukan proses hukum atas meninggalnya korban.

 

Praktis Hukum Trio Alberto menyayangkan, adanya upaya main hakim sendiri.  Sedangkan negara ini adalah negara hukum.

“Upaya main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara kita, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, itu juga bagian dari pelanggaran HAM,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/05/2021).

 

Dirinya menjelaskan dalam Pasal 351 KUHP, jika perbuatan (penganiayaan) itu menjadikan mati orangnya, dia di hukum penjara selama-lamanya penjara 7 tahun.

 

“Penegak hukum harus dapat mengusut tuntas peristiwa tersebut, dan menggali sedalam dalamnya semua informasi kronologis kejadiannya,” tegasnya.

 

Sampai saat ini keluarga korban masih belum dapat dimintai keterangan karena kondisi yang masih shock. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment