Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menertibkan Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di bantaran sungai Cisadane, kawasan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Kepala BBWSCC, Bambang Heri Mulyono sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait persoalan tempat pembuangan sampah liar tersebut. Juga mengenai garis sempadan sungai.
“Kami telah mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup terkait batas sempadan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pihak yang melakukan kegiatan di sempadan sungai,” ujarnya.
Bambang menjelaskan seharusnya, Pemkot Tangerang dapat mematuhi Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Hingga saat ini kualitas sungai Cisadane masih cukup baik meskipun terjadi pencemaran.
“Sungai ini juga dipakai sebagai sumber air untuk kebutuhan domestik dan pertanian sehingga harus kita jaga bersama dan dipertahankan sempadan sungainya untuk mempertahankan kualitas, kuantitas, fungsi hidrologis dan hidrolisnya,” tegasnya.
Diketahui, saat ini terdapat lima TPS liar di bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari dengan luas sekira 4.000 hingga 6.000 ribu meter persegi. Lima TPS liar itu tepatnya berada di Gang Kebon Jeruk, Gang Lonceng, RT 004 RW 002 yang berdekatan dengan krematorium Rawa Kucing, RT 005 RW 001 dan RT 01 RW 01 Kedaung Baru. Dari informasi yang diperoleh TPS liar tersebut sudah beroperasi sejak 2008 dan diduga juga menampung sampah dari luar Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera menertibkan TPS liar itu. Dia meminta Pemkot Tangerang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menutup tempat pembuangan sampah illegal tersebut.
Saat dihubungi Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra F belum merespon. Begitu juga dengan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Iwan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopyan juga tak merespon saat dihubungi lewat sambungan telepon dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Kepala Seksi Pengaduan DLH Kota Tangerang, Amaludin mengatakan persoalan TPSL itu sudah dibahas tingkat Kota Tangerang. Pihaknya sudah melakukan identifikasi permasalahan.
Sementara itu, ketua komunitas pecinta lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Pahrul Roji menyatakan lima TPS liar di bantaran Sungai Cisadane wilayah Kecamatan Neglasari sudah beroperasi sejak tahun 2008 lalu. Hal itu berarti sudah 13 tahun TPS liar itu menampung sampah yang diduga berasal dari luar Kota Tangerang tanpa mendapatkan tindakan tegas dari instansi terkait. (rls)