Untuk Kepentingan Umum

Maling Spesialis Pecah Kaca Disel, Beraksi Ketika Korban Tengah Salat Jumat

Pelaku spesialis pecah kaca di Kabupaten ditangkap. Inisialnya H (45). Ia beraksi di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Agustus 2021.

“Korbannya Agam Syahputra, warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Saat peristiwa terjadi, korban sedang melaksanakan salat Jumat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/9/2021).

Dalam peristiwa itu tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan raib. Pelaku juga menguras saldo ATM korban.

“Saat dicek, saldo berkurang Rp1.750.000. Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket,” jelasnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta. Dari pengecekan itu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Cikupa, Jumat 10 September 2021 dan langsung disergap.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan itu, didapati pelaku barang bukti 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil,” tukasnya.

Dilanjutkan Wahyu, pelaku merupakan residivis. Dari keteranganya, terungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang langsung ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment