RESPUBLIKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangsel mengamankan belasan kg narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu seberat 16 kg dalam kemasan teh China Guanyinwang diamankan dari dua orang kurir berinisial MF dan HK, jaringan Malaysia-Kepulauan Riau yang akan diedarkan di Sumatra, Jakarta dan Tangerang.
AKBP Sarly Sollu, Kapolres Tangsel mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu tersebut berawal dari pengembangan tertangkapnya pengguna narkoba pada awal Oktober 2022.
Dari pengembangan itu, Polisi menangkap tersangka RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu yang didapat dari wilayah Dumai, Riau.
“Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan toyota Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba,” kata Sarly saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).
Kemudian, Sarly mengungkapkan, mobil yang dicurigai tersebut dibuntuti hingga kawasan Pekanbaru, dan langsung Di meringkus kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.
“Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang di dalam koper,” ungkapnya.
Usai meringkus kedua tersangka, Sarly menuturkan pihaknya mendatangi rumah pelaku, dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang berisi 16 Kg sabu-sabu, diakui diperoleh dari bandar berinisial J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka mengaku mendapat sabu dari J di wilayah Dumai. J kabur dan masuk dalam DPO. Narkoba itu berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Sarly menegaskan, kedua pelaku terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (Ari)