Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat pengawasan terhadap kelaikan bangunan gedung. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel mendorong para pelaku usaha memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan administratif melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah tersebut dinilai penting karena kelayakan sebuah bangunan tidak hanya diukur dari kondisi fisik atau kemampuannya berdiri kokoh. Bangunan juga harus dipastikan aman, sehat, nyaman, serta dapat digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.
SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi bangunan gedung, termasuk Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Sekretaris DCKTR Tangsel Budi Rachmat mengatakan sosialisasi SLF dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban serta proses penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, SLF menjadi bentuk pernyataan pemerintah bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum digunakan.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai penerbitan kepemilikan SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan,” ujar Budi.
Dalam penilaian kelaikan, terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dipenuhi. Aspek tersebut mencakup keselamatan bangunan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses.
Untuk aspek keselamatan, pemeriksaan antara lain berkaitan dengan struktur bangunan, proteksi kebakaran, sistem penangkal petir hingga instalasi kelistrikan. Sementara aspek kesehatan mencakup ventilasi, pencahayaan dan sanitasi.
Bangunan juga harus memenuhi aspek kenyamanan, termasuk pengaturan ruang, tata letak, tingkat kebisingan dan pandangan. Sedangkan aspek kemudahan berkaitan dengan aksesibilitas, termasuk fasilitas yang dapat digunakan penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel Muhamad Hafiz menjelaskan, kewajiban SLF berlaku untuk bangunan gedung baru maupun bangunan yang telah terbangun.
Untuk bangunan baru, prosesnya berkaitan erat dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah PBG diterbitkan, pemilik dapat memulai pembangunan sesuai rancangan yang telah disetujui.
Pemilik bangunan kemudian wajib menyampaikan jadwal serta informasi pelaksanaan konstruksi kepada dinas teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
DCKTR selanjutnya dapat menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi selama proses konstruksi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dokumen yang diajukan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Tahapan penting lainnya dilakukan melalui testing and commissioning, yakni pengujian terhadap berbagai komponen mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP) untuk memastikan seluruh sistem berfungsi sesuai perencanaan.
Hasil pengujian tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan diunggah melalui SIMBG sebagai bagian dari proses penerbitan SLF.
Dengan penguatan sosialisasi ini, DCKTR Tangsel ingin memastikan pemilik maupun pelaku usaha tidak memandang SLF sebatas kelengkapan administrasi. Sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bangunan yang digunakan masyarakat benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kelaikan fungsi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Tangsel memperkuat ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga pembangunan dan pemanfaatan bangunan tidak hanya mengejar fungsi komersial, tetapi juga menjamin keamanan serta kenyamanan penggunanya. (adv)






