Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pemkot Tangsel Pastikan Lokasi SMPN 25 Sesuai RTRW, Masuk Zona Sarana Pelayanan Umum

Pemkot Tangsel Pastikan Lokasi SMPN 25 Sesuai RTRW, Masuk Zona Sarana Pelayanan Umum

whatsapp image 2026 09 07 at 07.45.17

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan rencana pembangunan SMP Negeri 25 di kawasan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, telah memperhatikan ketentuan tata ruang yang berlaku.

 

Melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Pemkot Tangsel menyebut lokasi yang direncanakan untuk pembangunan sekolah tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan bagi Sarana Pelayanan Umum (SPU).

 

Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Kota Tangerang Selatan, Yulia Rahmawati, mengatakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi tersebut masuk dalam zona SPU.

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, PJJ di Tangsel Jadi 3 Hari

 

“Lokasinya masuk zona SPU, yaitu Sarana Pelayanan Umum,” ujar Yulia.

 

Menurutnya, peruntukan tersebut memungkinkan kawasan dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas pelayanan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan.

 

Bukan Sekadar Gedung, Ini Alasan SMPN 25 Tangsel Dibutuhkan Masyarakat

Dengan demikian, dari sisi kesesuaian tata ruang, rencana pembangunan SMPN 25 Tangsel tidak keluar dari peruntukan kawasan yang telah ditetapkan dalam RTRW.

 

Selain kesesuaian zona, DCKTR juga menjelaskan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang berlaku di kawasan tersebut. Berdasarkan aturan tata ruang, bangunan di lokasi itu dapat memiliki ketinggian hingga enam lantai, dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis pembangunan.

 

Adapun ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 4,8, Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, serta Koefisien Tapak Basement (KTB) 65 persen.

Distribusi Terus Dilakukan, DCKTR Pasok Air Bersih ke 8 Lokasi di Tangsel

 

Pemkot Tangsel memastikan seluruh tahapan pembangunan fasilitas publik harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek tata ruang, teknis bangunan, hingga ketentuan lingkungan.

 

Rencana pembangunan SMPN 25 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan menambah fasilitas pendidikan negeri seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang memadai.

 

Meski demikian, pemerintah juga menyadari pentingnya komunikasi dengan masyarakat sekitar. Terlebih, rencana pembangunan sekolah tersebut sempat mendapat perhatian dan penolakan dari sebagian warga Bukit Nusa Indah.

 

Karena itu, selain memastikan aspek legalitas dan tata ruang, Pemkot Tangsel diharapkan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat agar berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka dan konstruktif.

 

Pembangunan fasilitas pendidikan pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, Pemkot Tangsel menegaskan proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan sekaligus tetap memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat di sekitar lokasi.

 

Dengan adanya kepastian dari DCKTR bahwa lokasi SMPN 25 berada di zona Sarana Pelayanan Umum, aspek tata ruang pembangunan sekolah tersebut memiliki dasar dalam RTRW Kota Tangerang Selatan. (adv)

×
×