Kota Tangsel
Beranda / Tangerang Raya / Kota Tangsel / Pencuri Spesialis Rumsong Didor

Pencuri Spesialis Rumsong Didor

img 20210309 wa0059

Seorang pencuri spesialis Rumah Kosong (Rumsong) tak berkutik usai dilakukan tindakan tegas terukur oleh Kepolisian Sektor Serpong, Kota Tangsel.

 

EC (52), harus menyudahi aksinya lantaran kepergok saat melakukan pencurian di perumahan BSD, Kota Tangsel.

 

Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi mengatakan, tertangkapnya tersangka AC berawal saat tim Viper melakukan patroli, dan mencurigai mobil yang sedang parkir di depan rumah kosong.

Jelang Waisak, Gosok Kunphen Buddhis Nusantara Salurkan Bantuan ke Shelter Kucing Terlantar

 

Namun, kata dia, saat didekati, mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan rekannya yang masih berada di dalam rumah.

 

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Yudi saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (9/3/2021).

 

Pastikan Hewan Kurban Steril, Pemkot Terjunkan Ratusan Dokter

Dalam menjalankan aksinya, Yudi mengungkapkan, tersangka melakukan pemetaan terlebih dahulu.

 

Kemudian, ketika rumah tersebut dilihat tak berpenghuni, tersangka masuk dengan cara mencongkel gembok atau jendela untuk kemudian mengambil barang-barang yang ada di rumah.

 

“Tersangka ini telah melakukan kurang lebih dengan kriminal yang sama di 5 TKP di wilayah hukum Kota Tangsel, saat ini satu orang tersangka berinisial A masih menjadi DPO,” ungkapnya.

Pilar Ingatkan Bahaya Gawai dan Medsos bagi Anak, Orang Tua dan Guru Harus Berkolaborasi

 

Saat ini, Yudi menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 handphone Iphone 5 dan 1 handphone merk Nokia E63,

1 unit DVR CCTV.

 

Kemudian 1 alat tensi darah, lalu ada beberapa jam tangan merk Guess 4 unit dan Alexander Christie, dengan kerugian materil kurang lebih 90 juta rupiah.

 

Dari perbuatannya, Yudi menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

“Akibat perbuatannya tersangka diancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (ari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×